BeritakanID.com - Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat diminta segera memeriksa tersangka Aipda MSH atas dugaan tindak penganiayaan terhadap korban KDRT dan dugaan percabulan anak dibawa umur. Kedua Korban merupakan Istri dan anak tiri dari Tersangka Aipda MSH.
"Kami mendesak Propam Polda Papua Barat segera memeriksa dan mengadili Saudara Aipda Miral Sanjaitali Hutabarat atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawa umur,"Kata Yohanis Akwan, SH., bersama rekan Zainuddin Patta,SH dan Yulianus Indou,SH saat diwawancarai media ini, usai mengawal kliennya membuat aduan di Propam Polda Papua Barat, Jumat (28/10/2022).
Yohanis menyebut tindakan Aipda MSH dinilai menciderai wibawa dan marwah institusi Polri, apalagi yang bersangkutan berdinas di satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat.
Sebagai anggota Propam, seharusnya saudara MSH tunjukan sikap yang berwibawa bukan menggunakan cara - cara premanisme dalam rumah tangga, disertai dengan aksi dugaan pencabulan,"ujar Akwan.
Tersangka MSH sendiri telah dilaporkan dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama dilaporkan oleh Sherly bersama anaknya, dengan nomor LP/B/153/VII/2022/SPKT/ Polda Papua Barat pada tanggal 10 Juli 2022 terkait dugaan Pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Laporan kedua, oleh Korban Sherly teregistrasi dalam nomor LP/B/154/VII/2022/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 10 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka - luka di sekujur tubuh.
"Kasus cabul sudah tahap dua (P21). Saat ini sudah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan,"ujar Yohanis sembari menjelaskan tersangka MHS telah berulang kali lakukan aksi bejat terhadap anak tirinya yang masih dibawa umur. Untung baru diketahui oleh Ibu Korban, sehingga dilaporkan bersamaan ke Polda Papua Barat,"ungkapnya.
Sedangkan kasus Penganiyaan KDRT, penyidik telah lakukan penyelidikan dan akan segera dilimpahkan setelah semua barang bukti dan saksi telah terkumpul. "Kami baru kordinasi dengan penyidik Serse, semoga dalam waktu dekat semua bukti sudah terkumpul, mereka sudah bisa limpahkan ke Kejaksaan,"harapnya.
Ditambahkan pula bahwa perbuatan penganiayaan KDRT dan Percabulan bisa masuk kategori kejahatan luar biasa (Extra-ordinary crimes) karena telah meninggalkan dampak traumatik kepada anak dibawa umur dan ibunya.
Saya pikir, moto Bapak Kapolda Papua Barat bahwa semua anggota Polri Papua Barat harus menjadi contoh dalam keluarga dan institusi. Persoalannya kalau oknum seperti ini, bagaimana mau jadi contoh kalau istri dianiaya dan cabuli anak tiri dibawa umur,"tuturnya.
Senada, Zainuddin Patta, SH mendesak Kapolda Papua Barat melalui Propam Polda untuk segera memproses sidang kode etik terhadap tersangka MHS. pasalnya tindakan yang bersangkutan telah menciderai profesi Polri.
Saran kami, kata Patta meminta Propam Polda Papua Barat agar mendukung bersih - bersih institusi Polri dari oknum - oknum yang mencederai marwah lembaga Polri.
Segera pecat oknum - oknum aparat yang menciderai wibawa dan profesi polri. Banyak kasus yang bisa menjadi pelajaran, seperti kasus Sambo, dan lain - lain yang telah menjadi bukti kuat bahwa Propam tidak semestinya diam terhadap aparat yang menciderai wibawa dan profesi polri. Kalau masalah ini sengaja dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap lembaga Polri di Papua Barat,"tukasnya.
Sumber: arfaknews
