Tudingan Wanda Sebut Anies Zalim Tak Berdasar, Pemkot Jakpus: Eksekusi Rumah di Cikini Sesuai Dasar Hukum

Tudingan Wanda Sebut Anies Zalim Tak Berdasar, Pemkot Jakpus: Eksekusi Rumah di Cikini Sesuai Dasar Hukum

BeritakanID.com - Tudingan politikus Wanda Hamidah bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalang dibalik eksekusi pengosongan rumah tinggal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh unsur Satpol PP, TNI, dan Polri pada Kamis 13 Oktober kemarin tidak mendasar. Pasalnya, eksekusi itu sudah sesuai dasar hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat buka suara soal pengosongan rumah keluarga politikus Wanda Hamidah pada Kamis siang, 13 Oktober 2022.

Pemkot Jakpus menyatakan keluarga Wanda tidak mengindahkan berbagai upaya Pemkot seperti dari mulai surat pemberitahuan, mediasi, hingga Surat Peringatan 1, 2, dan 3.

“Dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan 1,2 dan 3, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban kepada penghuni, dibantu oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501Jakarta Pusat) dan UKPD Kota Adm, Jakarta Pusat,” demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat yang diterima KBA News di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pengosongan ini diakui Pemkot Jakpus sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pemkot mengatakan, tanah tersebut seharusnya milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. “KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng.”
Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, Husen hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009.

“SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen,” tulis keterangan Pemkot.

Sebelumnya, pihak Pemkot pernah melayangkan undangan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara Hamid dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto S. Soerjosoemarno. Namun Hamid Husen tidak bersedia untuk mediasi.

“Dalam pertemuan tersebut, saudara Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S. Soerjosoemarno,” sebutnya.

Pemkot Jakarta Pusat selanjutnya melaporkan hasil penelitian dan verifikasi data yuridis dan data fisik kepada Gubernur pada 7 Maret 2022. Laporan Pemkot Jakpus mendapat disposisi dari Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP