Buka Rok Murid di Kelas, Guru Non ASN SDN Jatirasa 3 Dipecat, Kapolres Sesalkan Pemkot Bekasi

Buka Rok Murid di Kelas, Guru Non ASN SDN Jatirasa 3 Dipecat, Kapolres Sesalkan Pemkot Bekasi

BeritakanID.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan guru non ASN atau tenaga kerja kontrak (TKK) SDN Jatirasa 3, Angga Dewantara (AD).

Angga Dewantara sebelumnya dilaporkan ke polisi karena meraba dada murid dan membuka roknya di dalam kelas SDN Jatirasa 3.

Pemberhentian terhadap guru non ASN SDN Jatirasa 3 disampaikan oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri Adhianto, Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) telah mengambil langkap tegas terhadap terduga pelaku Angga Dewantara.

“Memberhentikan oknum guru itu sendiri agar proses pidananya berjalan,” ujar Tri, dikutip Sewaktu.comd dari Pojoksatu.id pada Jumat, 18 November 2022.

Tri menyebutkan, oknum guru non ASN tersebut dipecat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri.

“Pelaku pelecehan seksual itu melanggar kode etik dan juga moral,” tegas Tri.

Dielaskan Tri, Pemkot Bekasi akan melakukan pembinaan kepada para, murid, guru, termasuk penjaga sekolah agar kejadian di SDN Jatisari 3 tidak terulang kembali.

Polres Metro Bekasi Kota menyesalkan keputusan Pemkot Bekasi yang memecat AD.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menegaskan bahwa pengetahuan hukum masyarakat sangat minim.

“Ketika ada diduga guru yang mencabuli siswanya harusnya diamankan terlebih dahulu, bukan dikeluarkan begitu saja,” tegas Kombes Hengki, kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Menurut Kombes Hengki, pemecatan itu malah mempersulit proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
“Saat ini dia hilang dan kami sedang melakukan pencarian terhadap guru tersebut,” kata Kombes Hengki.

Dikatakan Hengki, seharusnya pihak sekolah langsung mengamankan guru non ASN yang diduga melakukan pelecehan kepada siswanya.

"Ketika dilakukan pemanggilan oleh pihak sekolah, seharusnya diamankan dulu, bukan dikeluarkan dari sekolah baru diinformasikan kepada kita," kata Hengki.

Sebelumnya diberitakan oknum guru non ASN alias TKK SDN Jatirasa 3 berinisial AD diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya sendiri.

Oknum guru honorer tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.

Ibu korban, SJ menyebut guru honorer SDN Jatirasa 3 melakukan pelecehan kepada anaknya, inisial KN (7).

SJ mengatakan anaknya yang duduk di bangku kelas 2 SD dilecehkan oleh DA pada Kamis 3 November 2022.

Awalnya, kata SJ, korban duduk di kursi depan bersama temannya. Pelaku kemudian menyuruh korban duduk di belakang.

Korban menurut saja. Korban pindah ke belakang dan duduk di kursi kosong.

"Pas udah duduk di belakang anak saya cerita, awalnya anak saya dicium dulu sambil dadanya diraba, habis itu dipangku dan roknya dibuka, lalu si guru memasukan tangan dan jarinya ke dalam kemaluan anak saya sebanyak 2 kali,” ujar SJ.

Tak terima anaknya dilecehkan, SJ langsung melaporkan guru non ASN tersebut ke polisi. ***

Sumber: sewaktu

TUTUP
TUTUP