BeritakanID.com - Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, dirinya hanya bisa tertawa saat mendengar berita mengenai laporan tersebut.
“Tapi kalau saya sendiri ngakak ya. Kenapa? Ini nggak ngerti nih orang ini ya tentang bagaimana Pemilu itu berlangsung,” katanya dikutip KBA News dari YouTube Refly Harun, Kamis, 8 Desember 2022.
Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan, saat ini Anies Baswedan tidak bisa disebut melakukan kampanye meski datang ke manapun.
“Karena dia bukan calon presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kecuali kalau dia sudah ditetapkan oleh KPU, nah barulah dia terikat,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi membenarkan ada warga yang datang melaporkan Anies Baswedan. Tapi kata dia, laporan itu belum diterima.
“Kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan tak dapat diterima oleh pihaknya karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. Pihaknya memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan itu adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” ujarnya.
Diketahui, beberapa hari lalu Anies Baswedan memang melakukan kunjungan ke Aceh. Di sana, ia disambut ribuan masyarakat Serambi Mekkah. Mereka memberikan dukungannya secara terbuka agar Anies Baswedan nanti menjadi Presiden Indonesia di 2024.
Sumber: kba