Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Waskita

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Waskita

BeritakanID.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk, Senin (5/12/2022).

"Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin sore.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara BR," sambungnya.

BR alias Bambang Rianto adalah Direktur Operasional II PT Waskita Karya Tbk periode tahun 2018 sampai sekarang. Setelah diperiksa, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Adapun perbuatan yang tersangka lakukan adalah secara melawan hukum yang bersangkutan telah menyetujui dan mengetahui pencairan dana Supply Chain Financing atau SCF dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu," ujar Kuntadi.

"Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dengan dalih seolah-olah untuk mempergunakan pembayaran utang vendor, yang belakangan kegiatan itu kita ketahui fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kasus korupsi di Waskita 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, yaitu:

  1. Agus Wantoro (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk);
  2. Benny Prastowo (Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk);
  3. Agus Prihatmono (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk);
  4. Anugrianto (pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk);
  5. Hasnaeni (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical);
  6. Kristiadi Juli Hardianto (pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast);
  7. 7. Jarot Subana (mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast);
  8. HA (Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri).

Sementara itu, Bambang Rianto menjadi tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus korupsi di PT Waskita Karya Tbk.

Namun Kuntadi mengatakan, ada hubungan antara kasus PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Kan nyambung kan (kasus pada PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya),” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/9/2022) malam.

TUTUP
TUTUP