Mantan Ketua KPU Jateng: Penolakan Kehadiran Anies Merusak Demokrasi, Aparat harus Bertindak

Mantan Ketua KPU Jateng: Penolakan Kehadiran Anies Merusak Demokrasi, Aparat harus Bertindak

BeritakanID.com - Mantan Ketua Jawa Tengah Joko Purnomo menyesalkan berbagai aksi penolakan segelintir masyarakat terhadap kehadiran bakal calon presiden usungan Partai NasDem Anies Baswedan di berbagai daerah dalam rangkaian safari politiknya.

Bahkan kedatangan Anies ke Solo, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 25 Desember 2022 lalu untuk menghadiri undangan pernikahan anak temannya juga diwarnai unjuk rasa penolakan.

“Orang datang ke satu wilayah di negara sendiri kok ditolak. Kalau dibiarkan itu merusak demokrasi. Dia kan datang untuk memperkenalkan diri,” jelasnya saat dihubungi KBA News Selasa, 27 Desember 2022.

Karena itu Joko Purnomo mendesak kepada semua lembaga terkait mulai dari Bawaslu, KPU, hingga aparat penegak harus bertindak agar tidak terjadi kejadian sejenis di kemudian hari.

“Artinya kita harus memberikan pelajaran kepada seluruh masyarakat, siapa pun dan mau kemana pun, jangan ada kelompok tertentu yang melakukan penolakan,” tegasnya.

Sebab, tidak ada alasan untuk menolak kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Terkait tuduhan Anies memainkan politik identitas, dia menegaskan itu hanya persepsi.

“Karena tidak ada alasan yang subsatansial. Kalau tuduhan politik identitas, buktinya mana. Kalau persepsi, semua orang bisa melakukan persepsi,” sergahnya.

Termasuk dasar terbaru yang digunakan sekelompok orang dalam menolak Anies. Yaitu, terkait pernyataan Bawaslu bahwa Anies melakukan kurang etis dan cuci start kampanye dalam melakukan safari politik, termasuk larangan KPU terhadap orang yang mengaku sebagai capres/caleg sebelum masa kampanye.
Joko Purnomo menegaskan pernyataan dari kedua lembaga tersebut tidak bisa dijadikan dasar penolakan.

“Yang dilanggar yang mana. Kalau mengaku-mengaku ini dianggap salah, buat dong norma hukumnya. Di mana dikatakan salah. KPU harus kembali ke lembaga yang memberikan kepastian, penekaan hukum. Bukan lembaga komentator,” tegasnya.

Makanya, dia sendiri sejak awal mengkritik tahapan pemilu yang dibuat KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Dari awal saya katakan tahapan KPU bermasalah. Karena membiarkan waktu yang sangat panjang sejak ditetapkan peserta pemilu tapi tidak diatur peserta pemilu boleh melakukan A, B, C, D misalnya atau tidak boleh melakukan boleh melakukan A, B, C, D. Tidak diatur,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam lampiran PKPU tersebut disebutkan tahapan Pemilu dimulai 14 Juni 2022; penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022; pencalonan anggota DPD RI 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota 24 April 2023-25 November 2023; dan pencalonan presiden dan wapres 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.

Sementara masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024. Kemudian dilanjut dengan masa tenang 11-Februari 2022 lalu pemungutan suara atau pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP