BeritakanID.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp8,2 juta per bulan.
Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur.
Kebijakan Anies tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp8,2 juta per bulan,” demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019, seperti dilansir Tempo.co.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022.
Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.
Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan.
Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Sehingga totalnya menjadi Rp29,05 juta.
“Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” begitulah bunyi keputusan Heru.
Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.
Secara rinci, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah DKI, Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN dalam Kepgub tersebut dibagi menjadi dua.
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
“Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur atau wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi wakil gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak empat orang,” kata Mawardi dikutip dari laman resmi Pemprov DKI di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019,” kata Mawardi menambahkan.
Sumber: SI