Praktisi Hukum: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Anies dalam Kunjungan ke Daerah

Praktisi Hukum: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Anies dalam Kunjungan ke Daerah

BeritakanID.com - Pengacara dan pegiat hukum pidana, Juju Purwantoro menyatakan, tidak ada hukum yang dilanggar oleh Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dalam kunjungannya ke daerah-daerah. Itu dilakukan dalam rangka silaturahmi yang dalam Islam wajib dilakukan apalagi kalau diundang.

Dia menyatakan hal itu dalam podcast yang dilakukan oleh anggota UI Watch yang juga seorang Youtuber Ibrahim Aji. Video yang diunggah ke Youtube sekitar tiga jam lalu itu berjudul Anies Dinilai Curi Start Kampanye? Emangnya yang Lain Gak? Takut Bersaing? sudah ditonton sebanyak 500 kali, disukai oleh 100 orang dan dikomentari oleh 30 orang. Ibrahim Aji sendiri sudah mendapat sekitar 30.000 subcriber (pengikut).

Dikatakan Juju, dia mengetahui bahwa Anies Baswedan banyak sekali menerima undangan dari masyarakat baik di Jakarta maupun di daerah untuk  datang ke tempat mereka. Sedikit sekali yang bisa dipenuhi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Nampaknya, dia kini menggunakan waktunya yang sudah lowong  untuk memenuhi undangan-undangan itu setelah pensiun.

Semua kita ketahui, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu, KPU dan Bawaslu pada awalnya tidak memberikan perhatian dan membiarkan saja  siapa pun yang menganggap dirinya sebagai Capres melakukan perjalanan ke daerah untuk kepentingan bertemu massa  pemilih. Yang ada hanya larangan  bagi yang masih memegang jabatan publik seperti pejabat negara dan daerah.

Anies tidak lagi menjadi Gubenur, sejak 16 Oktober 2022, maka dia bebas pergi ke mana pun untuk memenuhi undangan para relawan, pencinta, dan pendukungnya. Awalnya, Bawaslu dan KPU oke-oke saja.  Masalah muncul ternyata Anies disambut dengan sangat luar biasa di daerah-daerah yang dikunjunginya.

“Semua orang tercengang dan kaget  melihat sambutan luar basa dari rakyat kepada Anies.  Itu terlihat jelas  di Medan, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Ciamis, Yogyakarta dan teakhir di Makassar,” kata Juju yang terkenal sebagai pengacara yang membela para ustadz yang ditangkap karena tuduhan terorisme itu.

Ditambahkan, dia pernah menyaksikan sendiri kunjungan Anies ke daerah itu tanpa rekayasa dan dibayar. Masyarakat hadir sendiri dengan biaya  sendiri. Malah di Riau, massa dari Meranti yang jaraknya sangat jauh dari Pekanbaru dan hanya lewat jalur laut juga datang. Ini merupakan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya.

Jadi, sikap Bawaslu/KPU melarang kunjungan silaturahmi itu sudah berlebihan dan hanya untuk menanggapi kecemasan rezim Jokowi terhadap popularitas Anies. “Sebagai ahli hukum, saya berani menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dilanggar Anies. Anies belum menjadi calon seperti yang disyaratkan UU itu makanya dia belum bisa diatur oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.”

Dia menyesalkan sikap penyelenggara negara yang seringkali mengambil keputusan dengan tujuan mengikut kehendak  rezim dan bukan kepentingan rakyat. “Keputusan KPU/Bawaslu itu jelas sekali merupakan sikap yang mengakomodir keresahan pihak-pihak yang merasa terancam oleh kedekatan Anies dengan rakyat,” demikian Juju Purwantoro.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP