BeritakanID.com - Fitnah jahat sekarang sedang dialamatkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Fitnah itu menuding bahwa Capres Partai NasDem itu terlibat dalam manipulasi penyaluran Bansos DKI tahun 2020 yang bernilai Rp 2,85 triliun. Maksudnya adalah menodai reputasi Anies sebagai Capres yang antikorupsi.
Fungsionaris Universitas Indonesia (UI) Watch Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, Minggu, 15 Januari 2023. “Dari pokok masalahnya saja itu sudah tidak benar dengan menuduh Anies terlibat dalam korupsi. Sebab, pihak Perumda Pasarjaya saja sudah mengakui bahwa beras Bansos itu milik mereka yang merupakan hasil sisa usaha mereka.”
Fitnahan keji itu bermula dari cuitan di akun Twiiter @Kurawa yang menuding bahwa terdapat temuan dugaan korupsi program Bansos Pemprov DKI tahun 2020. Akun itu menyoroti alokasi anggaran pengadaan bansos dari Pemprov kepada tiga perusahaan untuk mengurusi penyaluran Bansos.
Akun itu menyoroti nilai pagu pengadan Bansos kepada Perumda Pasarjaya yang paling besar dbandingkan dengan peruahan lain, yaitu sebesar Rp 2,85 Triliun. Seperti biasa tanpa melihat benar tidaknya berita, pihak-pihak yang benci Anies bereaksi berlebihan. Bahkan mengeluarkan kata-kata kotor dan menyatakan sentimen keagamaan yang tidak patut.
Menurut Juju, penyaluran Bansos memang dilakukan pada masa Anies sebagai Gubernur, tetapi tidak serta merta itu menunjukkan bahwa dia terlibat dalam kejahatan korupsi. “Tuduhan itu menunjukkan kekalutan bahwa mereka tidak mempunyai dasar untuk menuduh Anies sehingga sesuatu yang belum tentu perkara korupsi dan kalau pun terjadi korupsi belum tentu Anies terlibat, sengaja mereka ramaikan.”
Khas ulah mereka
Main tuduh itu khas ulah mereka. Pokoknya kasus di-blow-up dulu. Bukan sekali dua mereka lakukan tetapi berkali-kali. Karena merasa tidak tersentuh hukum maka mereka sekehendak hatinya melakukan delik fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka memakai strategi post truth bahwa kebohongan yang disebarkan berulang-ulang akan dianggap sebagai kebenaran.
“Pihak penyalur yaitu Pasarjaya sudah mengakui bahwa stok beras yang tersisa itu adalah masih menjadi tanggung jawab mereka untuk menyalurkannya, Mereka pun juga brmaksud untuk melelang stok sisa tersebut. Lalu di mana alasannya menuduh Anies terlibat korupsi?” kata alumni Faklutas Hukum UI yang masuk pada 1982 itu.
Dari pengakuan Pasarjaya itu terlihat jelas Anies tidak bertanggungjawab atas stok sisa beras itu. Ada pihak-pihak yang bermaksud jahat melibatkan Anies seolah-olah dia yang membuat beras itu membusuk. Tujuannya jelas untuk menodai reputasi Anies sebagai Gubernur yang tegas antikorupsi, kolusi dan nepotisme dan bukan asuhan oligarki. Ujungnya mencegah Anies sebagai Capres.
Dalam pandangan pengacara yang juga fungsionaris Partai Umat itu, mereka yang melakukan fitnah kepada orang lain diancam dengan pasal 311 ayat (1) KUHP, sedangkan penyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU ITE tahun 2016.
Sumber: kba