BeritakanID.com - Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat ternyata memiliki hubungan gelap dengan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D. Melainkan hanya memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Kekinian, kata Trunoyudo, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkapnya.
Perintah Bapak
Sebelumnya pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23), perempuan yang mengklaim sebagai istri seorang anggota polisi. Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota Polri tersebut atas perintah suami Nur.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," ujar Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1).
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Sugeng juga membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.
Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1) malam.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," pungkas Doni.
Sumber: suara