BeritakanID.com - Proses hukum terhadap kasus Formula E tidak saja lucu dan aneh tetapi juga dalam jangka panjang membuat hukum kita tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat. Hukum lebih mengabdi pada kekuasaan untuk kepentingan penguasa dan rezim. Ini perkembangan suram dan memilukan dalam dunia hukum.
Praktisi dan pengamat Hukum Pidana Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, Rabu, 4 Januari 2023, menanggapi perkembangan kasus Formula E. “Kasus itu menunjukkan dunia hukum kita lebih tunduk kepada kepentingan kekuasaan daripada melindungi warga negaranya sendiri.”
Sebagaimana diketahui Formula E adalah perhelatan balap mobil listrik di kawasan Ancol yang dilakukan Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. sewaktu dia masih menjadi Gubernur Jakarta. BPK tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus itu. Disinyalir, ada kekuatan yang minta KPK menangkap Anies. Tetapi, sampai sekarang KPK tidak kunjung bisa melakukannya.
Perkembangan terakhir dikabarkan KPK akan menaikkan status kasus ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan walau belum ada tersangkanya. Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah berita itu. Dia cuma menyatakan perubahan status itu tidak dimaksudkan untuk menjerat Anies tetapi hanya untuk mencari data dan memantau perkembangan baru.
Nodai hukum
Menurut Juju, jika benar KPK sudah menaikkan status perkara itu ke penyidikan tanpa mempunyai dua alat bukti dan tersangka, maka itu menodai penegakan hukum di Indonesia. “Bukan saja melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tetapi juga mengingkari ketentuan UU KPK sendiri.”
“KUHAP menyatakan, penetapan terduga dan tersangka harus melalui mekanisme hukum yang baku. terduga dipanggil dan diminta keterangan terlebih dahulu. Dicari dua alat bukti yang cukup. Jika sudah ada dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika semua syarat itu dipenuhi barulah status kasus berubah dari Penyelidikan ke Penyidikan. Saat yang sama tersangka sudah ditetapkan,” jelas aumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1982 itu.
Jika KPK sudah menetapkan status naik ke Penyidikan sedangkan belum ada dua alat bukti yang cukup dan juga belum ada tersangka, maka itu namanya dagelan peradilan dengan maksud memperkosa hukum yang umum berlaku, terutama hukum acara di mana di KUHAP disebutkan lengkap tata cara penentuan seseorang yang terlibat dalam kejahatan dan indakan melawan hukum.
“Kita prihatin. Akan dibawa ke mana proses peradilan dan penegakan hukum di negeri ini jika para penegak hukum sekelas Pimpinan KPK tanpa rasa malu dan risih menggunakan wewenang dan kekuasaan hukum yang dimilikinya untuk mengkriminalisasi orang yang kebetulan tidak sejalan dengan pemerintah,” kata laki-laki yang sering menjadi pembela bagi orang yang tidak mampu secara probono.
Sumber: kba