BeritakanID.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi akan memanggil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Putra.
Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematang Siantar melalui rapat paripurna, Senin (20/3) lalu.
“DPRD Pematang Siantar, harus nulis surat ke saya. Tapi akan saya panggil,” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/3).
Mantan Pangkostrad itu, menilai bukan terkait masalah politik, antara Susanti dengan DPRD Kota Pematang Siantar, namun terkait masalah kinerja. Sehingga masih bisa diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan.
“Saya akan cari tahu, ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan,” ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy menjelaskan pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematang Siantar, untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya. Yang berdampak dengan pemberhentian orang nomor di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar.
“Saya haru tahu dulu persoalannya apa, karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara sama Susanti, tapi masih mengambang, belum ada kepastian,” ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy mengungkapkan selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggungjawab penuh terkait ini. Sehingga mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematang Siantar.
“Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya,” jelas Gubernur Edy.
Sumber: pojoksatu