BeritakanID.com - Pengamat Politik dari Trust Indonesia Ahmad Fadhli menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tidak perlu reaktif menyikapi kegiatan bakal calon presiden Anies Baswedan di Surabaya, Jatim, baru-baru ini dengan menyebarkan pesan singkat berupa SMS blast.
“Sebenarnya Bawaslu tidak perlu juga terlalu latah dan berlebihan untuk menyebarkan pesan singkat yang bisa menimbulkan kegaduhan,” ujar Fadhli kepada KBA News di Jakarta, dikutip Rabu, 22 Maret 2023.
Direktur Riset Trust Indonesia Research and Consulting itu melanjutkan, karena sesungguhnya sudah merupakan tupoksi Bawaslu untuk mengawasi jika ada kandidat capres atau parpol atau tim sukses yang melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.
Jadi, Fadhli menegaskan, Bawaslu cukup datang saja dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. “Jika memang melanggar silakan ditegur dan bahkan bisa dibubarkan oleh Bawaslu,” tutur Fadhli.
Diketahui, Bawaslu Jatim melancarkan SMS blast yang isinya: ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.
Adapun DPP Partai Demokrat sebelumnya telah mempertanyakan tujuan Bawaslu Jatim melancarkan SMS blast tersebut. “Mengapa bentuknya SMS blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies? Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS blast itu?,” ujar Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Renanda juga mengaku heran dengan isi teguran itu sendiri. Ia mempertanyakan aturan Pemilu mana yang dilanggar Anies. “Kita semua tahu aturan Pemilu dimaksudkan untuk mengatur kandidat atau calon peserta Pemilu. Apakah hari ini sudah ada capres? Pastinya belum. Anies bukan capres sampai ada parpol atau koalisi parpol yang mendaftarkannya sebagai capres bulan Oktober 2023 nanti,” kata Renanda.
Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan sejumlah tokoh yang diduga akan maju sebagai capres atau cawapres saat ini hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye. ”Karena definisi dan batasan kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu,” lanjut Renanda.
Renanda pun menekankan bahwa Anies saat berada di lingkungan masjid Surabaya itu tidak meminta orang-orang yang berkerumun untuk menyapa dan menyalaminya agar memilihnya sebagai presiden di Pemilu 2024 nanti. Anies hanya sekadar menyapa serta merespons jemaah yang seusai salat mengerubunginya. Alih-alih meminta mereka untuk memilihnya, Anies justru memanfaatkannya untuk menyampaikan ‘pesan damai’ yang menyejukkan.
Sumber: kba