BeritakanID.com - KPU dan Bawaslu tidak bisa melarang atau bahkan menyoroti safari politik yang gencar dilakukan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden ke berbagai daerah, dengan terakhir Jawa Timur pada Jumat-Minggu, 17-19 Maret 2023 kemarin. Karena yurisdiksi Bawaslu mengawasi kegiatan capres itu kalau sudah masuk masa kampanye.
“KPU dan Bawaslu tidak bisa memperkarakan ini. Sekali lagi karena belum masuk jadwal kampanye yang dimulai 28 November [2023] sampai 10 Februari [2024],” jelas pengamat politik Adi Prayitno dalam talkshow “Siasat Anies ‘Mencuri’ Simpati Pemilu” dikutip KBA News dari kanal Youtube @tvOneNews, Senin, 20 Maret 2023.
Tidak hanya Anies, siapa pun tokoh yang akan maju pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang, dia menegaskan, tidak ada pelanggaran secara hukum kalau melakukan sosialisasi ke masyarakat. Makanya, bakal calon yang deklarasi sejak dini memiliki keuntungan karena memiliki waktu panjang untuk memperkenalkan diri ke publik.
“Saya sebut sebuah keuntungan bagi Anies. Karena Anies punya waktu yang saya kira cukup panjang untuk jalan-jalan, untuk silaturahmi, apa pun judulnya. Ini kan bagian dari sosialisasi dan kerja politik,” ungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Namun, katanya lebih lanjut, kalau Bawaslu ingin terus menyoroti langkah para bakal capres sebelum masa kampanye, buat aturan yang jelas. Agar semuanya memiliki pegangan bersama aturan apa yang dilanggar.
“Makanya ke depan supaya tidak ada ribut-ribut, biar jelas aturan mainnya, ada hitam dan putihnya, KPU dan Bawaslu harus bikin peraturan ini. Supaya semua orang yang melakukan kampanye dan sosialisasi, bikin atribut roadshow ke mana-mana, ada perkara yang dianggap itu sebagai sebuah pelanggaran atau pun tidak. Itu penting,” tandasnya.
Bawaslu memang terus menuai sorotan dari masyarakat. Karena dianggap senantiasa mempersoalkan langkah politik Anies Baswedan. Yang terbaru, Bawaslu Kota Surabaya menyebarkan SMS secara massal kepada masyarakat berisi larangan penggunaan Masjid Al-Akbar, Surabaya, untuk kegiatan politik Anies Baswedan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengkritik keras sikap Bawaslu tersebut. Dia menilai Bawaslu sudah seperti bukan institusi resmi. Tapi organisasi tanpa bentuk alias OTB, yang bekerja secara klandestin.
“Seharusnya tidak begitu. Jadi yang namanya Bawaslu ini, sekali lagi ini kritik keras, ini lembaga resmi atau OTB. Kalau Anies melanggar undang-undang, ngapain sebar SMS. Langsung setop kegiatan tersebut. Kalau berani, kalau merasa benar,” tegas Refly.
Alasan Bawaslu Kota Surabaya merujuk PKPU 3 tahun 2022, bahwa tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang untuk kegiata politik, menurutnya semakin menegaskan Bawaslu tidak memiliki kewenangan.
Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Bahkan calon presiden resmi juga belum ada karena belum buka masa pendaftaran.
“Walaupun Anies calon presiden potensial karena sudah dideklarasikan setidaknya oleh tiga partai politik yang memenuhi kursi 20 persen. Tapi sekali lagi by law berdasarkan undang-undang, dia belum menjadi calon peserta pemilu,” ungkapnya.
Youtuber ini pun mengkiritik Bawaslu yang hanya menyoroti sepak terjang Anies Baswedan. Sementara bakal capres yang lain tidak pernah dipersoalkan.
“Dan apa bedanya kegiatan yang dilakukan oleh Anies dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penguasa misalnya. Misalnya ada menteri menyebarkan baliho di mana-mana, menyebarkan berita di mana-mana, membuat kegiatan di mana-mana. Itu kampanye terselubung juga. Kenapa tidak dipersolakan. Ini aneh menurut saya,” demikian Refly Harun.
Sumber: kba