BeritakanID.com - Warga Cibitung bernama Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih melaporkan seorang penyidik Unit Harta Benda Satuan Reserse Kriminal (Unit Harda Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Kedua pelapor adalah ahli waris mendiang Udi alias Suhudy alias Suhudi bin Dulloh.
Mereka menganggap penyidik tidak profesional lantaran perkara dengan nomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks dihentikan. Laporan tersebut dibuat pada 2018.
Kuasa Hukum Korban, Jaingin Tambunan, menerangkan kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat otentik hak milik tanah ahli waris Asep dan Evi.
Lanjut Jaingin, dalam proses penyelidikan itu sudah hampir berjalan 4 tahun 2 bulan, sejak Desember 2018 silam dan sudah ditetapkan 4 orang tersangka.
“Bahwa satu orang tersangka sudah ada yang ditangkap dan ditahan sampai maksimal 60 hari tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum,” ujar Jaingin, Senin, 13 Maret 2023.
Masih kata Jaingin, keempat 4 orang yang saat itu dinyatakan sebagai tersangka adalah Rohmat pernah di tangkap dan ditahan selama 60 hari.
Murning masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Adi Krisnanto tidak ditahan dan wajib lapor, dan juga tersangka PI telah meninggal dunia.
“Ada tersangka juga yang DPO juga tidak ditangkap sudah hampir 3 tahun lebih, dan 1 tersangka wajib lapor dan bahkan sudah meninggal tersangka lain,” tutur dia.
Dia menduga ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut.
“Fakta dan bukti yang cukup jelas tegas dan terang benderang, tapi kenapa masih bisa dihentikan ini persoalan objeknya adalah persoalan surat pemalsuan surat, yang kami lapor itu, adalah 263 pemalsuan surat, 264 pemalsuan akta autentik, dan 266 memalsukan keterangan palsu kedalam akta autentik,” jelas dia.
Berdasarkan hal tersebut, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya itu melapor ke Propam Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, bahkan berencana hingga ke Propam di Mabes Polri.
Selain itu, korban melalui kuasa hukumnya juga kembali melaporkan keempat pelaku yang sebelumnya kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi.
“Sementara di sisi lain yang kami laporkan atau yang patut diduga mengambil tanah beli berdasarkan surat AJB palsu adalah pihak perumahan yang mungkin bersekala besar dibandingkan klien kami ini kira kira begitu,” demikian kata dia.
Sumber: pojoksatu