BeritakanID.com - Jika mengingat gebrakan kebijakan Jokowi di bulan ramadhan akan ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Simak kebijakan Jokowi di bulan Ramadhan berikut ini.
1. Larangan Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.
Selanjutnya Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para kepala daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
2. Majukan dan Tambahkan Hari Cuti Lebaran
Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik.
Diketahui arus mudik diprediksi berlangsung selama 4 hari hingga 21 April 2023. Bersamaan dengan awal cuti dimajukan pada 19 April, maka akhir cuti juga dimajukan menjadi 25 April sehingga pekerja bisa masuk kerja pada 26 April.
Selain itu durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak 2 hari. Sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang 6 hari (21-26 April 2023). Keputusan penambahan cuti Lebaran itu diambil sebagai antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi tahun ini.
3. THR Cair Lebih Awal
Bukan hanya memajukan tanggal dan menambah cuti bersama, pemerintah juga minta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Jokowi mengimbau THR dapat diberikan paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Sebelumnya, perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
THR PNS dan Gaji Ke-13 Dipotong 50 Persen
Baru-baru ini Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan THR dan gaji ke-13 PNS hanya 50 persen.
Menurut Sri Mulyani, rupanya hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.
Bagaimana alasan selengkapnya?
Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sendiri sudah membaik.
Lalu penanganan Covid-19 di Indonesia juga masih terkendali.
Namun ketidakpastian ekonomi global lah yang menjadi alasan THR PNS hanya cair 50 persen.
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.
"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara."
"Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.
Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah."
"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.
Terakhir, Sri Mulyani menyatakan, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023.
Sedangkan, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru."
"Yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelas Sri Mulyani.(*)
