BeritakanID.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas sipir yang bekerja di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan Tangerang) berinisial IC (25).
Petugas Rutan Tangerang itu nyambi menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja selama ini.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan, IC berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI (DPO).
“Saat digeledah rumahnya di Serang, IC sedang bertugas di Rutan Tangerang. Petugas kami menjemputnya,” kata Suhermanto melalui keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Suhermanto memaparkan, penangkapan IC berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi.
Mendapat informasi itu, Polda Banten lalu mengembangkan kasus itu dan terdapat terduga pelaku dan DPO.
“Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga di dalamnya narkotika jenis ganja,” ujar Suhermanto.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Di rumah IC itu, polisi menemukan paket JNT yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
“Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe,” kata Suhermanto.
Polisi langsung bergerak mencokok IC yang saat itu sedang bertugas pada Minggu (12/3/2023) dini hari pukul 01.30. Saat itu IC sedang berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI, yang kini buron. Tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.
Saat dimintai keterangan, IC mengaku mendapat ganja itu dari akun Instagram bernama @indonesiaweed_.
Tersangka IC membeli ganja seharga Rp1.250.000 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Banten turut menyita beberapa barang bukti yakni satu buah paket yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 49,93 gram.
Ganja itu dikemas dengan bungkus plastik warna hitam bertuliskan INDONESIAWEDD kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning. Nama pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC.
“Paket ganja itu disita dari saksi, yaitu istrinya HN, dan satu handpone merek Oppo F7 warna Hitam,” kata Suhermanto.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Zaenal Fikri membenarkan penangkapan IC atas kasus narkoba. IC adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas padatahun 2017.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polda Banten yang menangani perkara ini,”kata Fikri saat dikonfirmasi.
Atas tindak pidana ini, sipir Rutan Tangerang itu kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Banten, Kota Serang.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: pojoksatu