BeritakanID.com - Polda Bali memeriksa beberapa pihak, seperti kepala desa dan camat, untuk mendalami kasus warga negara asing (WNA) punya KTP Indonesia.
"Ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan, yaitu kepala desa di Denpasar dan Badung, camat di Denpasar dan Badung, dukcapil, dan imigrasi yang mengetahui kegiatan operasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (10/3).
Adapun dua WNA yang punya KTP Indonesia ialah Mohamad Zghaib bin Nizar dan WN. Nizar adalah warga Suriah. WN adalah warga Ukraina.
Satake Bayu menjelaskan ada agen dari warga Bali yang menghubungkan Nizar dan WN mencari KTP indonesia.
“Yang bersangkutan ingin melakukan investasi untuk mempermudah pencairan dana anggaran," kata Satake Bayu.
Menurut Satake Bayu, dua WNA yang memiliki KTP Indonesia itu ingin membuka bisnis di Bali.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Mereka berusaha memiliki KTP Indonesia untuk menghindari tuntutan hukum sebagai warga negara asing.
Menurut Satake Bayu, ada pihak yang menjadi sponsor sehingga dua WNA itu bisa punya KTP Indonesia.
“WNA ini mengomunikasikan kepada camat dan pihak dukcapil. Kan, dia ada KTP, KK, dan NPWP," kata Satake Bayu.
Sumber: genpi