Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, Amnesty International Indonesia: FB Jelas Telah Melakukan Pelanggaran Etik

Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, Amnesty International Indonesia: FB Jelas Telah Melakukan Pelanggaran Etik

BeritakanID.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi tukin di Ditjen Minerba, Ketua KPK Firli Bahuri sudah jelas melakukan pelanggaran etik. Dia meminta semua pihak menunggu hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Firli yang dimulai hari ini Rabu, 12 April 2023.

“Bagi kami FB jelas telah melakukan pelanggaran etik KPK dan pelanggaran hukum pidana yaitu pembocoran surat dan keterangan rahasia,” kata Usman kepada KBA News.

Usman merupakan salah satu pihak yang mengadukan Firli ke Dewas KPK. Saut Situmorang salah satu pelapor mengatakan bahwa dia mewakili 56 orang baik per orangan maupun organisasi melaporkan dugaan pelanggaran etik dan potensi pidana yang dilakukan Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Laporan terhadap oknum di internal KPK juga dibuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana membocorkan dokumen hasil penyelidikan dalam hal ini perkara yang dimaksudkan adalah dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Boyamin mengaku laporan telah resmi Surat Laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta pada Jum’at, 7 April 2023. Dia mengatakan sedang menunggu balasan dari pelaporan.
“Aku tunggu saja undangan klarifikasinya. Namun, hingga saat ini belum ada,” kata Boyamin kepada KBA News, Selasa, 11 April 2023.

Dia menjelaskan sudah seharusnya kepolisian memproses pelaporan dilakukan pihaknya. Menurut MAKI, rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen dalam hal ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Rumusan hal di atas dijabarkan di dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dalam bentuk memberikan dokumen guna mensiasati dan menghindari penyidikan.

Hal lain diduga dilakukan tindak pidana dalam hal ini terkait dalam Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP