BeritakanID.com - Ratusan masyarakat melakukan demo Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Perseda, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Koordinator demo, Bintang Mangkauk mengatakan, persoalan multi dimensi terus menerus mendera KPK selepas pemerintah berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hampir semua poin dalam UU tersebut, kata dia, melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi. Tak cuma dilemahkan lewat kekuatan legalistik formalnya, kini KPK juga dilemahkan oleh kepemimpinan yang otoriter sejak terpilihnya Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
“Selama memimpin KPK telah membuat system dan kepercayaan public terhadap KPK semakin hancur. Survey Indikator Politik Indonesia tahun 2022 menunjukkan bahwa publik yang percaya KPK bekerja untuk kepentingan rakyat mencapai 71,1 persen. Kemudian angkanya terus menurun hingga Februari 2022 mencapai 73,5 persen,” katanya dalam orasinya.
Alih-alih membuktikan kinerja baik kepada public, kata dia, KPK justru menunjukkan gelagat mencurigakan dan jauh pada etos profesionalisme, kepatuhan terhadap standart operational procedural (SOP) lembaga anti rasuah maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Sejak kepemimpinan Firli Bahuri, KPK dikomandoi dengan otoriter. Pegawai Negeri Yang Diperkejakan (PNYD) di KPK yang menangani kasus yang sarat kepentingan politiknya seperti Harun Masiku, kasus suap yang melibatkan anggota legislatif hingga Formula-e,” katanya.
Para Penyidik maupun Direktur yang bekerja professional sesuai hukum yang berlaku namun berseberangan dengan kepentingan politik Firli Bahuri seperti Kompol Rossa Purbo Bekti, Fitroh Rohcahyanto, Brigjen Endar Priantoro, Irjen Karyoto dan Jaksa Yadyn tidak mendapat akses masuk ke kantor KPK.
“Semua yang berhubungan dengan kerjanya sebagai penyidik KPK diblokir, seperti akses email kantor dan gaji,” jelasnya.
Tindakan Firli Bahuri tersebut merupakan pelanggaran itu terjadi terhadap sejumlah ketentuan dalam angka I tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahu 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain pelanggaran etik dan perilaku, lanjut dia, Firli Bahuri juga dinilai telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang patut diduga kuat telah memberikan informasi temuan dokumen rahasia penyelidikan KPK kepada pimpinan Kememnterian ESDM yang ditemukan tim penindakan KPK ketika menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023.
“Terhadap tindakan membocorkan informasi rahasia penyidikan tersebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK; juncto Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (kba)
Sumber: poskota