Tak Ada Unsur Pidana, Laporan Bima Anak Lampung Akhirnya Dihentikan

Tak Ada Unsur Pidana, Laporan Bima Anak Lampung Akhirnya Dihentikan

BeritakanID.com - Pasca viral terkait kritikan Lampung Gak-maju-maju, hantaman demi hantaman keluarga Bima terus dilakukan, hingga akhirnya keluarga Bima pun dipolisikan akibat pemerinta yang antikritik.

Namun hari ini, Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan perkara Bima Yudho Saputro.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa 18 April 2023.

Donny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima pengaduan yang kemudian menjadi laporan polisi (LP) terkait unggahan Tiktoker Lampung tersebut.

Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi.

Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli.

“Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” ucapnya.

Berdasar alat bukti serta keterangan dari 6 saksi tersebut pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada Senin 17 April 2023 malam.

Hasilnya, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana sehingga dihentikan penyelidikannya.

“Jadi bisa kami sampaikan, penanganan perkara tersebut dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, ” tutupnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP