Tak Diizinkan Mangkunegaran, Muhammadiyah Solo Pindah Lokasi Salat Id 21 April

Tak Diizinkan Mangkunegaran, Muhammadiyah Solo Pindah Lokasi Salat Id 21 April

BeritakanID.com - Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Keprabon, Kota Solo, berencana memindah pelaksanaan Salat Idul Fitri pada tahun ini. Selama ini mereka biasa menggelar Salat Idul Fitri di Pamedan Puro Mangkunegaran.

Pengurus Ranting Pemuda Muhammadiyah Keprabon, Wiwit Hidayat membenarkan bahwa tidak mendapatkan izin dari Puro Mangkunegaran untuk menggelar salat Id di sana. Menurutnya, pengajuan izin itu sudah dia layangkan ke Puro Mangkunegaran sejak 20 Maret 2023.

"Tujuannya ya penyelenggaraan salat id. Salat id, dan balasan seperti yang saya kirimkan tadi. Bahwa tidak diizinkan karena dipakai yang lain," kata Wiwit, Senin (17/4/2023).

Hal itu membuat pihaknya harus memindahkan lokasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun ini. Rencananya, pihaknya akan menggelar Salat Id di depan Balai Muhammadiyah yang lokasinya juga tidak terlalu jauh dengan Puro Mangkunegaran.

"Ini kami dari ranting berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). kita sudah punya langkah, ada tempat di kantor PDM juga. Rencana di gedung bawah, Itu nanti kalau nggak cukup melebar ke jalan kampung sama Jalan Tengku Umar, kita memberitahu ke Kelurahan," jelasnya.

Wiwit mengatakan ini merupakan yang pertama kali Pengurus Ranting Muhammadiyah Keprabon tidak melaksanakan salat Id di Puro Mangkunegaran.

Meski demikian, dia yakin tidak keluarnya izin itu tidak terkait dengan kemungkinan adanya perbedaan Hari Raya Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah. Sebab, selama ini mereka juga masih bisa meminjam tempat di Puro Mangkunegaran meski ada perbedaan hari raya.

"Terakhir Salat Id di Puro kemarin saat Salat Idul Adha tahun kemarin yang berbeda itu, tahun kemarin. Dulu nggak ada masalah meski beda," ungkapnya.

detikJateng mencoba meminta tanggapan dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro X melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons.

Selanjutnya, detikJateng juga berusaha menghubungi Pengageng Mondropuro Mangkunegaran, Tjuk Soesilo yang menandatangani surat penolakan tersebut namun ponselnya tidak aktif.

Sumber: detik

TUTUP
TUTUP