Paksa ART Pel Lantai Tanpa Busana, Ibu dan Anak di Lampung Ditahan

Paksa ART Pel Lantai Tanpa Busana, Ibu dan Anak di Lampung Ditahan

BeritakanID.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap dan menahan SA (35) dan SD (64), pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART), DL (24) dan DR (15).

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, dalam laporannya kepada polisi, DL, perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dan DR, perempuan warga Kabupaten Pesawaran, mengaku kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH, membenarkan, SA dan SD alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA dan SD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, Sabtu (27/5/2023).

Kedua pelaku, SD dan SA merupakan ibu dan anaknya.

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak Februari 2023 sampai dengan Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" ujar Kompol Dennis.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh. Di antaranya, saat korban sedang mandi, ditarik keluar kamar mandi dan dipaksa mengepel (membersihkan) lantai tanpa mengenakan busana.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga mengimbau korban korban lainnya melapor, karena kabarnya ada 5 ART yang bekerja di rumah SA.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" Ujar Kompol Dennis.***

Sumber: Tribunlampung.co.id

TUTUP
TUTUP