BeritakanID.com - Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan antrean panjang di Pengadilan Agama Cibinong. Dalam video tersebut dinarasikan, bahwa antrean tersebut merupakan mereka yang hendak melakukan gugatan perceraian.
“Dunia sedang tidak baik2 saja. Abis lebaran gugatan cerai meningkay. Mau sidang antrinya udah kaya orang antri sembako,” tulis video tersebut yang diunggah akun Instagram @luarbioskop, akun tersebut menyebut bahwa antrean itu terjadi pada Rabu (10/5).
Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim membenarkan lokasi dalam video tersebut merupakan Pengadilan Agama Cibinong. Namun, membludaknya pengunjung bukan hanya mereka yang hendak melakukan gugatan perceraian.
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa yang datang ke PA Cibinong itu tidak semuanya bersidang. Ada yang memang ingin melaksanakan sidang, ada juga yang ingin konsultasi sekaligus mungkin daftar. Ada yang mengambil produk pengadilan seperti Akta Cerai, putusan dan sebagainya,” kata Dadang Karim, Sabtu (13/5).
Kata dia, membludaknya pengunjung tersebut terjadi pada pagi hari, ketika ruang tunggu Pengadilan Agama Cibinong baru dibuka.
Kata dia, setiap tamu yang datang, diberikan tanda pengenal dengan warna khusus, sesuai tujuan kedatangannya. Seperti yang ingin bersidang dan mengambil produk persidangan berwarna merah, pengacara berwarna kuning dan konsultasi berwarna hijau.
“Karena itu kejadiannya pagi dan semua yang berkepentingan masuk secara bersamaan dalam waktu serempak,” kata Dadang.
Menurutnya, pada Rabu, 10 Mei 2023, jadwal persidangan tidak terlalu padat dibandingkan dengan hari lain. “Mungkin yang banyak adalah dafta, yang konsultasi. Tapi karena datangnya serempak, untuk semua tujuan, jadi seoalah-olah berdesak-desakan,” kata dia.
Selain itu, ruang tunggu di Pengadilan Agam Cibinong cenderung sempit dan tidak memiliki ruang tunggu untuk mengelompokkan pengunjung dengan tujuan berbeda-beda.
Dia mengungkapkan, pada Rabu, 10 Mei 2023 ada 53 pendaftar gugatan cerai. “Yang sidang, ada tiga ruang sidang yang dipakai. Ada yang berupa gugatan dan ada yang berupa permohonan, itu untuk yang sidang. Yang daftar juga demikian untuk yang 53 ada yang permohonan ada yang gugatan. Biasanya kalau untuk pendaftaran baru sepihak. Kalau tidak istri, ya suaminya. Kalau sidang itu pasti dua duanya, biasanya juga para penggugat dengan saksi jika diperlukan. Jadi dapat dibayangkan kalau setiap pasangan menyiapkan dua orang saksi dan 1 perkara ada 6 orang. Kalau dihitung kuantitas orang lebih banyak yang daftar saat itu dari pada yang sidang,” katanya.
Sumber: pojoksatu