Politisi Demokrat: Jika Putuskan Proporsional Tertutup, MK Langgar Konstitusi

Politisi Demokrat: Jika Putuskan Proporsional Tertutup, MK Langgar Konstitusi

BeritakanID.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup maka MK telah melanggar konstitusi.

Menurut Benny, wewenang menentukan sistem Pemilu berada di tangan DPR sebagai Lembaga legislative dan presiden sebagai Lembaga eksekutif melalui pembentukan Undang-Undang.

“Wewenang menentukan sistem Pemilu, apakah pakai nomor urut (tertutup) atau suara terbanyak (terbuka) ada pada pembentuk UU, yakni presiden dan DPR. Bukan wewenang MK. Janganlah MK melanggar konstitusi,” tulis Benny K Harman di akun twitter pribadinya @BennyHarmanID, Sabtu, 3 Juni 2023.

Benny menyebut, dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 di antaranya menghendaki sistem terbuka.

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya satu fraksi yang menghendaki sistem tertutup, 8 fraksi lainnya konsisten dengan sistem terbuka. Sistem yang menghargai daulat rakyat,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa lembaganya belum memusyawarahkan atau memutus perkara tersebut.

“Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan,” kata Anwar, usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurutnya, MK bakal mempertimbangkan asas Pemilu yang sesuai harapan banyak pihak.

“Kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin, 31 Mei (2023), setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa keputusannya, tunggu saja,” tukasnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP