BeritakanID.com - Jajaran kepolisian RI menemukan sindikat internasional jual-beli ginjal yang melibatkan salah satu rumah sakit pemerintah di Kamboja sebagai lokasi proses transplantasi ginjal. Namun, berbagai hambatan muncul dalam proses penyidikan kasus ini.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan, salah satu tantangan utama adalah belum adanya kesepahaman mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perdagangan organ tubuh.
"Sebagian menganggap ini tidak terjadi tindak pidana, tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana," ujar Krishna dalam keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).
Krishna menambahkan bahwa sindikat ini melibatkan beberapa negara di wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Eropa. Divisi Hubungan Internasional berupaya memfasilitasi penyidik dari berbagai lembaga dalam proses pengusutan.
Namun, dengan proses transaksi dan eksekusi jual-beli ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah otoritas pemerintah Kamboja, tantangan menjadi semakin rumit.
Krishna mengungkap, "Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah." Menurutnya, hal ini menambah kerumitan dalam proses penyidikan, karena melibatkan kewenangan dan hukum di negara lain.
Perdagangan organ tubuh ilegal seperti ini menjadi perhatian internasional karena menimbulkan berbagai masalah etika dan hak asasi manusia. Diperlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan pemerintah, untuk menangani dan mencegah kejahatan semacam ini.
Bagaimanapun, proses pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam berjuang melawan tindak pidana perdagangan orang, termasuk perdagangan organ tubuh. Meski menghadapi berbagai tantangan, Polri menegaskan bahwa mereka akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya. ***
Sumber: goriau