Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Tak Transparan Saat Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Mendag Zulhas

Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Tak Transparan Saat Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Mendag Zulhas

BeritakanID.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 8 Januari 2024.

Pengacara LBH Yusuf, Arbendi, mengungkapkan alasan melaporkan Bawaslu RI.

"Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP," kata Arbendi kepada wartawan, Senin, 8 Januari 2024.

Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas Pemilu dinilai tak transparan dalam memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Seperti diketahui, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah,19 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Zulhas diduga menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arbendi, dalam acara tersebut jelas terpampang logo Kementerian Perdagangan dan juga dimuat di situs resmi Kementerian Perdagangan.

"Sambutan Zulhas pun jelas arahnya mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran," kata dia.

Arbendi menuturkan, setidaknya ada dua laporan terkait kasus Zulhas namun tidak diregistrasi Bawaslu.

Alasan Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Namun dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima pihak pelapor, tidak dijelaskan kenapa bisa terjadi tidak memenuhi syarat tersebut.

Arbendi kemudian merujuk Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1, disebutkan bahwa Bawaslu harusnya memberitahu pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.

"Di pasal tersebut disebutkan pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Ini kan aneh," kata Arbendi. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP