CEK DISINI! Keppres Biaya Haji 2024 Terbaru yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi, Catat Nilai Besaran dan Tata Cara Pelunasannya

CEK DISINI! Keppres Biaya Haji 2024 Terbaru yang Telah Ditandatangani Presiden Jokowi, Catat Nilai Besaran dan Tata Cara Pelunasannya

BeritakanID.com - Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 6 Tahun 2024 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah sudah bisa Anda lihat di sini.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 yang berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat sudah dirilis.

Seperti diketahui, Keppres biaya haji tersebut ini sudah diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, 9 Januari 2024 lalu.

Lalu, bagi yang sudah bersiap untuk cek biaya haji 2024, bisa menyimak syarat dan tata caranya disini.

Keppres biaya haji 2024 ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Lalu, ketentuan biaya ibadah haji ini berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Ini Besaran Bipih Jemaah Haji:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Ini Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00.

Lalu, besaran Bipih jemaah haji ini akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Dalam Keppres terbaru ini, ada aturan tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih Rp8,2 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 14,558 miliar.

Lalu, ada jemaah yang berhak lunas yang sudah masuk ke dalam daftar.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengeluarkan rilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024.

Daftar nama tersebut bisa langsung di cek dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Anda bisa melihat daftar nama itu di Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah.

Tata Cara dan Tahap Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP