Jokowi Bawa UU No 7 Tahun 2017, Ketua Pembina Presidium BMP Sebut Berusaha Mencari Dalil Pembenaran

Jokowi Bawa UU No 7 Tahun 2017, Ketua Pembina Presidium BMP Sebut Berusaha Mencari Dalil Pembenaran

BeritakanID.com - Presiden Joko Widodo yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

Ketua Pembina Presidium Bintang Mercy Perubahan (BMP) Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu menjelaskan pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu.

“Tapi, bahwa itu berlaku karena pada saat itu presiden ikut (pilpres) dalam kontestan untuk menjadi presiden berikutnya. Dia boleh kampanye, tapi kalau sekarang kan tidak (kampanye) maka memang mestinya tidak boleh (kampanye),” ucap Fachrul kepada KBA News ditemui di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.

Dia menilai meskipun sudah terdapat dalam Undang-Undang, saat ini jabatan pada Jokowi adalah sebagai presiden, bukan calon presiden. Fachri melihat Jokowi sedang mencari-mencari kebenarannya dari berbagai cara agar bisa mendukung salah satu paslon.

“Jadi kalau niat yang enggak lurus gitu, menurut saya ya dia berusaha mencari dalil. Apalagi, dalil apa yang bisa digunakan ya. Jadi bukan menggunakan dalil yang ada,” jelasnya.

Dia mengingatkan sumpah presiden saat awal terpilih. Dia menyayangkan bila sumpah itu dilanggar, lanjutnya, Jokowi sudah melanggar.
“Apalagi sumpahnya presiden kan sangat jelas melaksanakaan tugasnya dengan tugas-tugas presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, lihat kembali sumpah presiden kan. Jadi kalau beliau menyimpang dari itu ya udah menyimpang dari sumpahnya lah,” tegasnya.

“Enggak usah (lagi) dicari-cari dalil-dalil lah udah salah lagi gitu,” tambahnya.

Sebagaimana diinformasikan, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden dan wakil presiden ikut berkampanye.

Saat menjelaskan hal tersebut, Jokowi bahkan membawa kertas yang menjelaskan aturan tersebut, yakni UU No 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan sebelumnya terkait presiden yang boleh memihak calon tertentu dan kampanye, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP