Pasang Badan! Pengacara Hasan Tanjung Kecam Polisi soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Carok: Dia Membela Diri

Pasang Badan! Pengacara Hasan Tanjung Kecam Polisi soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Carok: Dia Membela Diri

BeritakanID.com - Sosok diduga pengacara Hasan Tanjung sang pelaku carok di Bangkalan, Madura mengecam kepolisian.

Kecaman itu datang buntut pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada Hasan Tanjung maupun Wardi.

Menurut pengacara yang belum diketahui identitasnya itu, polisi seharusnya bisa menemukan alat bukti jika Hasan Tanjung benar berencana membunuh Mat Tanjar cs.

"Kasus carok yang dilakukan Hasan dan Mat Tanjar cs memicu kontroversi antara 340 KUHP dan 184 KUHP," ujarnya, seperti dikutip Kilat.com dari Youtube DO'I Chanel.

"Seorang penyidik sebelum menentukan atau menjerat tersangka dengan sebuah pasal yang tertera di KUHP maka wajib disertai dengan dua alat bukti," sambungnya.

Ia menambahkan jika Hasan terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka polisi harus bisa menemukan skenario terkait perencanaannya itu.

"Bisa berupa chattingannya Hasan, berupa percakapannya Hasan yang merencanakan pembunuhan terhadap Mat Tanjar," tutur dia.

Sementara itu, Hasan diketahui sempat pulang ke rumah untuk mengambil celurit usai menerima tantangan carok dari Mat Tanjar.

Terkait hal tersebut, kata dia, aksi yang dilakukan Hasan itu berkenaan dengan Pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding.

Adapun bunyi dari Pasal 182 KUHP adalah:

1. Barang siapa menantang orang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
2. Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

"Kalau dia pulang mengambil celurit itu dianggap sebuah perencanaan, Anda harus sedikit mengutip kembali dia pulang karena apa, Hasan pulang mengambil celurit itu karena dipicu (pasal) 182 KUHP yang dilakukan oleh Mat Tanjar, apa? tantangan carok!" tegasnya.

Menurut dia, tak ada yang bisa menjamin keselamatan Hasan jika ia menolak tantangan dari Mat Tanjar itu.

"Adakah orang yang ditantang di muka umum dia pulang? kalau Hasan tidak balik ke lokasi, adakah yang akan menjaga keselamatan Hasan kalau suatu ketika Mat Tanjar datang ke rumahnya dan mengobrak-abrik keluarganya Hasan ada yang menjamin? Nggak ada," terangnya.

"Di situ bentuk membela diri, bentuk menjaga harga diri dan bentuk sebuah tindak yang menjaga segala kemungkinan Mat Tanjar akan menyerang balik ketika Hasan tidak balik ke lokasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus carok yang menewaskan empat korban yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid menyebabkan Hasan dan Wardi dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kita kenakan (pasal) 340 dan 338, pembunuhan berencana," ujar Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya.

Febri pun menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan pasal terhadap kedua pelaku carok itu.

"Karena dari pihak pelaku ini orang tua (ibu) sudah melarang juga, seharusnya nggak perlu balik, tapi pelaku ini tetap maksa," ungkapnya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP