Pengakuan Pelaku Carok Hasan bin Wardi Ternyata Lawan 10 Orang, Hendak Bunuh 5 Orang Tapi Gagal

Pengakuan Pelaku Carok Hasan bin Wardi Ternyata Lawan 10 Orang, Hendak Bunuh 5 Orang Tapi Gagal

BeritakanID.com - Seorang pelaku carok, bernama Hasan Tanjung bin Wardi asal Bangkalan, Madura ditangkap.

Hasan Tanjung bin Wardi bersama sang adik ditangkap polisi, usai terlibat duel carok yang menewaskan 4 orang di Bangkalan, Madura.

Pelaku carok, Hasan Tanjung bin Wardi mengakui telah membunuh sebanyak 4 orang, usai terlibat duel carok menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Dilansir Kilat.com dari akun Instagram @kabarnegri, Hasan Tanjung bin Wardi membeberkan detik-detik sebelum kejadian carok di Bangkalan, Madura

Bermula ketika ia hendak pergi ke tempat tahlilan. Namun ketika di perjalanan ia bertemu salah satu korban, inisial MTA.

"Motif murni tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” ujar AKBP Febri Isman Jaya.

Pria asal Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, menjelaskan bahwa tak hanya melawan 4 orang.

Tetapi kakak beradik pelaku carok tersebut, menghadapi 10 orang.

Kurang lebih 10, yang masuk 5. yang lainnya kabur," ujarnya.

Dalam unggahan akun @kabarnegri menjelaskan pula kalau 1 korban yang hendak dibunuh, menurut pelaku disuruh meninggalkan TKP.

"Ternyata ada 10 orang di pihak musuh dan yang ikut bertarung hanya 5 orang melawan 2 orang."

"Namun saat 4 orang sudah tumbang, 1 orang di suruh pergi oleh pelaku, dari pada di b*N*h juga," tulis akun Instagram tersebut.

Usai dibekuk polisi. Didapatkan barang bukti, satu potong jaket levis berwarna abu-abu.

Sebilah celurit, yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat.

Selanjutnya diamankan pula kemeja warna biru motif garis warna putih, satu sarung berwarna hitam dan satu sarung warna hijau biru.

Kedua terduga pelaku carok di Bangkalan, Madura, telah ditetapkan tersangka. Dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP