Viral Profesor Tabrak Anjing hingga Tewas, Dipolisikan Mahasiswa

Viral Profesor Tabrak Anjing hingga Tewas, Dipolisikan Mahasiswa

BeritakanID.com - Seorang Profesor di kota Makassar dipolisikan oleh mahasiswa usai menabrak seekor anjing.

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, pemilik anjing tidak terima karena hewan peliharaannya itu tewas usai tertabrak.

Karena tidak terima, mahasiswa inisial WD (29) melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (31/1/2024) sore.

WD mendatangi Polrestabes Makassar didampingi Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) dan Animal Defenders Indonesia.

Laporan WD pun saat ini sudah diterima secara resmi dengan nomor polisi: STLP/05/I/RES 1.24/2024/Reskrim. Inisial terlapor Profesor AA.

Ketua APHI, Ahmat Ninoe Mone yang mendampingi korban atau WD menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (27/1/2024) malam.

Dijelaskan Ahmat, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, di kompleks Perumahan Bukit Khatulistiwa, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Terlapor sampai saat ini inisial AA, informasi yang kita dapatkan dari korban ia seorang profesor," ujar Ahmat, Rabu (31/1/2024).

Lanjut Ahmat, anjing jenis Poodle milik korban jika ditaksir memiliki harga puluhan juta rupiah.

Untuk diketahui, pelapor dan terlapor tinggal di kompleks perumahan yang sama.

Disebutkan Ahmat, saat itu, pelapor sengaja melepaskan anjingnya di luar rumah mengingat sudah malam dan tidak menganggu warga sekitar.

Namun saat anjing tersebut melintasi jalan, terlapor yang mengendarai mobil tiba-tiba melintas dan menabrak anjing tersebut hingga meninggal.

"Menurut cerita setelah kami investigasi, anjing ini dilepaskan dengan harapan sudah tidak ada aktivitas manusia, kendaraan, juga tidak menganggu warga," kata Ahmat.
Dari keterangan korban, lanjut Ahmat, seumur anjingnya baru tercatat tiga kali keluar rumah.

"Terkahir pada saat kejadian, saat itu (ditabrak) usai pipis (buang air kecil) di seberang jalan dan saat melintas, tiba-tiba ditabrak mobil," ungkapnya.

Pemilik anjing yang merasa sebagai korban mengaku kecewa lantaran si profesor tidak ada upaya meminta maaf hingga membuat laporan ke Polisi.

"Jadi setelah kejadian itu tanpa respons sedikit pun, tanpa rasa bersalah (Profesor AA) melanjutkan perjalanan hingga masuk ke dalam rumah, turun dari mobil tidak menoleh sedikit pun menurut informasi dari korban (WD)," bebernya.

Atas dasar itulah, APHI dan Animal Defenders Indonesia terbang dari Jakarta ke Kota Makassar untuk mendampingi WD melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Adapun dasar WD melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan pada Pasal 302 KUHP tentang seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

Juga Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan properti dalam hal ini menghilangkan nyawa hewan milik orang lain.

"Kami mendatangi Polrestabes Makassar sesuai dengan bukti dan data-data yang telah kami kumpulkan kami sudah lakukan pelapor. Ada dua laporan terkait masalah perusakan properti dalam hal ini hewan peliharaan yang mengakibatkan mati dan kedua adalah penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati di undang-undang perlindungan hewan," tandasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Devi beralasan, dirinya belum bisa memberikan keterangan karena sementara rapat.

"Masih rapat," singkat Devi, Rabu malam.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP