Ahok Blak-Blakan Bongkar Kejanggalan Sidang Kasus Penistaan Agama, Karena Jokowi?

Ahok Blak-Blakan Bongkar Kejanggalan Sidang Kasus Penistaan Agama, Karena Jokowi?

BeritakanID.com - Mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blak-blakan mengungkapkan bagaimana kasus yang pernah menjeratnya memiliki sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan ini pun membuat Ahok pun yakin jika kasus penistaan agama yang bermula saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, kepulauan Seribu membuatnya berstatus narapidana.

Kekecewaan pun muncul, kata Ahok, saat dirinya yang berstatus pejabat negara yakni Gubernur DKI Jakarta seolah 'dibiarkan' oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersendera kasus itu.

Hal ini disampaikan Ahok saat menjadi narasumber acara talkshow. Video mengenai acara ini pun kemudian viral dan ramai diperbincangkan netizen.

Kasus Ahok bermula pada tahun 2017, saat Ahok berkunjung sebagai Gubernur DKI ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat memberikan sambutan, Ahok memang sempat membahas soal potongan ayat Al-Maidah. Hal ini yang kemudian 'menyulut' kemarahan jika membuat Ahok terlapor dengan jeratan kasus penistaan Agama.

Lebih kagetnya lagi, Ahok mengungkapkan penahanan dan penangkapan dirinya terkesan sebagai 'OTT Nyolong'. Ayah dari Nicholas Purnama pun menyayangkan sikap Jokowi 'yang seolah' takut dengan tekanan massa, yakni FPI.

"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai, ditekan massa," ujar Ahok menyesalkan sikap Jokowi yang seharusnya megedepankan hukum ketimbang desakan massa.
@beritaterbarujokowi

pengakuan ahok

♬ suara asli - Berita Terbaru Jokowi
Ahok Ungkap Kejanggalan Sidangnya

Tak hanya itu, Ahok pun kemudian membongkar kejanggalan sidang kasus penistaan agama yang dijalaninya.

"Yang menuntut saya ini dari FPI (bukan warga kepulauan Seribu)," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok mengungkapkan yang menjadi saksi ialah bukan warga kepulauan Seribu.

"Saudara ada di lokasi?," ujar Ahok menirukan pertanyaan hakim pada sanksi.

"Dengar semua pernyataannya?" ujar Ahok melanjutkan pertanyaan hakim saat itu.

Mendapatkan pernyataan tersebut, Ahok mengungkapkan jika saksi memastikan jika benar Ahok melakukan penistaan agama di kepulauan Seribu, maka dirinya yang akan langsung menghabiskan Ahok.

"Kalau Ahok di kepulauan Seribu, melakukan penistaan agama, maka ia tidak akan berdiri di sini lagi, sudah langsung saya bunuh," ujar Ahok menirukan pengakuan sanksi.

Pengakuan ini seolah membenarkan jikalau penistaan agama yang dijerat kepadanya tidak benar adanya.

Karena kasus ini pula, Ahok pun dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pengadilan memvonisnya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian dipercaya sebagai Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Namun di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dengan ingin konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP