Bawaslu Surabaya Diintimidasi Gegara Setop Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

Bawaslu Surabaya Diintimidasi Gegara Setop Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

BeritakanID.com - Bawaslu Surabaya mengaku mendapatkan intimidasi saat menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (3/2). Bawaslu mengaku menghentikan acara tersebut karena melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thysse mengatakan, kampanye yang terjadi di Jatim Expo di luar kendali Bawaslu. Sebab, situasi keamanan tidak kondusif dan berpotensi chaos.

Bahkan, ia juga mendapat intimidasi dari tim kampanye tersebut ketika meminta untuk menghentikan kegiatan. Namun, konser ini kembali dilanjutkan tanpa mengindahkan larangan Bawaslu.

"Kami juga diamankan di ruangan khusus, tapi sudah melakukan teguran keras. Ya sekumpulan orang, ada intimidasi kami rasakan di lokasi sampai pelemparan botol air mineral, ada yang mau pukul, intimidasi lebih keras lagi ada, itu saya alami sendiri," tutur Novli usai sosialisasi di CFD Taman Bungkul Surabaya, Minggu (4/2/2024).

Untuk itu, panitia terancam mendapat sanksi pidana hingga administratif. Sebab, mereka tetap nekat melanjutkan konser tersebut.

Novli membeberkan mengapa konser ini sempat dihentikan. Sebab, jadwal kampanye rapat telah ditetapkan KPU masing-masing paslon dan parpol.

Namun, pelaksanaan konser tersebut di luar jadwal paslon nomor 02. Menurutnya, hal ini melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Novli menegaskan, pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut. Setidaknya, dalam pekan ini.

"Kami akan proses, kami punya waktu 7 hari untuk memproses pelanggarannya 7 hari kerja. Akan kami kaji di internal Bawaslu dan akan kami keluarkan putusan," kata Novli.

Novli menjelaskan, ada 2 sanksi yang akan diberikan pada pelanggar pemilu. Baik pidana maupun administratif.

Untuk sanksi pidana telah termaktub dalam Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Berupa pidana atau administratif. Pidana diatur pasal 492, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU diancam 1 tahun atau denda Rp 12 juta. Administrasinya bisa peringatan sampai tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu," paparnya.

Maka dari itu, ia akan berkoordinasi dengan Gakkumdu soal pidana pemilu, yang terdiri dari Polri, Bawaslu, hingga Kejaksaan. Nantinya, Gakkumdu bakal menentukan apakah ada unsur pidana di dalamnya.

"Ketika panitia melanjutkan (kegiatan kampanye), tetap kami proses (sanksi). Semua bukti sudah kami kumpulkan, saksi sedang dikumpulkan juga, karena ini proses pemeriksaan masuk dalam info yang dikecualikan kami minta sabar dulu," tambahnya.

Sumber: detikcom

TUTUP
TUTUP