Eks Ketua MK: Hak Angket DPR untuk Mengungkap Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Konstitusional

Eks Ketua MK: Hak Angket DPR untuk Mengungkap Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Konstitusional

BeritakanID.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut angkat bicara terkait wacana penggunaan hak angket di DPR untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 ini, terutama terkait ketidaknetralan Presiden Joko Widodo.

Dia menjelaskan hak angket DPR mengenai pemilu merupakan salah satu jalan konstitusional yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil sesuai konstitusi.

Karena, dia mengakui ada banyak sekali perbincangan dan polemik tentang cawe-cawe Presiden Jokowi atas pelaksanaan Pemilu 2014, baik dari kalangan civil society maupun kampus. Karena itu, daripada isu itu liar di masyarakat yang mendiskreditkan presiden, lebih baik di bawa ke forum politik di DPR.

“Karena itu Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderang berbagai tuduhan cawa-cawe Presiden dalam pemilu. Forum penting bagi presiden menjelaskan kebijakannya,” ujar Hamdan melalui akun X-nya, @hamdanzoelva, Jumat, 23 Februari 2024, dikutip KBA News.

Makanya, dia menekankan, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir menghadapi Hak Angket Pemilu. “Karena sejatinya merupakan forum pertanggungjawaban atas kebijakan strategis presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil,” sambungnya.

Hamdan pun meminta masyarakat untuk tidak menyamakan antara hak angket dan penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu dan MK. Dia menegaskan hal itu dua hal yang berbeda. Bawaslu dan MK bagian dari alur proses pemilu sedangkan hak angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu.

“Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskualifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU (pemungutan suara ulang, red) . Sedangkan ujung hak angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usul penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki berbagai kecurangan di Pemilu 2024 ini disampaikan pertama kali oleh calon presiden nomor 3 Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai pengusungnya di DPR RI, PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket tersebut.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar Senin, 19 Februari 2024.

Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah ini mendorong kubu Anies-Muhaimin juga untuk turut menggulirkan penggunaan hak angket ini.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan pun mengamini usul Ganjar tersebut. Dia memastikan tiga partai pengusungnya di DPR, yaitu PKB, PKS, dan NasDem, siap mendukung hak angket tersebut.

Kemarin, sekjen dari tiga partai pendukung Anies-Muhaimin, yaitu Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid telah menggelar pertemuan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka siap menggunakan hak angket DPR.

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi. Semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya,” kata Hermawi.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP