Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP yang Menjatuhkan Sanksi Keras untuk KPU karena Tetapkan Dirinya sebagai Cawapres

Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP yang Menjatuhkan Sanksi Keras untuk KPU karena Tetapkan Dirinya sebagai Cawapres

BeritakanID.com - Calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Tak hanya Gibran, cawapres nomor urut 01 dan kubu Ganjar-Mahfud juga ikut buka suara soal putusan DKPP tersebut. 

DKPP telah menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berkontestasi di Pilpres 2024, pada Senin (5/2/2024). 

Berikut komentar para cawapres soal putusan DKPP yang menyatakan KPU RI melanggar kode etik.

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pertanyakan apakah Pilpres 2024 masih bisa dilakukan atau tidak. "Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024). 

Cak Imin menegaskan dalam Pilpres 2024 etika adalah hal penting yang harus dijunjung tinggi.

Jika tidak, kata Cak Imin hasilnya akan menjadi cacat. "Sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasar etika," tambahnya. 

Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka seperti biasa, irit bicara ketika dimintai respons soal putusan DKPP tersebut. Gibran buka suara seusai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Gibran mengatakan, ia dan timnya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran irit bicara, sambil berlalu menuju mobilnya. Gibran tidak menyebut soal bagaimana detail tindakan yang diambil timnya tersebut. 

Sementara Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP. Menurutnya putusan DKPP tidak bersifat final, sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. 

Bahkan menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya dalan konferesnsi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024). "Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. 

Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garisbawahi, teknis pendaftaran," tambahnya. Dengan begitu status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak menjadi gugur. 

Sanksi keras untuk Ketua KPU dan anggotanya bukan karena pelanggaran substantif. "Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. 

Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja itu melanggar hak konstitusi. Bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Respons Kubu Ganjar-Mahfud Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa putusan DKPP sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran memiliki persoalan yang sangat serius.

 Hasto mengatakan, putusan DKPP ini semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force sekarang ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum. 

Dia menilai, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, keputusannya tidak boleh dianggap main-main. "Karena pelanggaran etik itu sangat serius. 

Dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," kata Hasto dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sebab, tutur Hasto, baru Pemilu kali ini, terjadi  ada salah seorang calon wakil presiden (Cawapres) yang masih memiliki afiliasi secara langsung dengan pemimpin nasional, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," ujarnya. 

Di sisi lain, politisi asal Yogyakarta itu meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Hasto pun bicara tentang kepercayaan local wisdom di sejumlah daerah apa yang dimaknai tentang sebuah karma. 

"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa 7 turunan dampaknya," tuturnya. 

Dengan tegas, Hasto kembali meminta agar penyelenggara Pemilu untuk bertindak dengan adil, merdeka, independen, dan jujur. 

Tak kalah pentingnya, penyelenggara Pemilu harus mampu menghadapi berbagai tekanan-tekanan dari pihak manapun. "Ini energi, jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela.

Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranata sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," pungkasnya

Sumber: tvOne

TUTUP
TUTUP