Jokowi Bentuk Direktorat Baru di Bareskrim, Tangani PPA dan TPPO

Jokowi Bentuk Direktorat Baru di Bareskrim, Tangani PPA dan TPPO

BeritakanID.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres yang ditetapkan pada Senin (12/2) kemarin, Jokowi memutuskan untuk menambah satu direktorat di Bareskrim Polri.

Direktorat yang ditambah itu khusus untuk menangani kasus penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi Perpres itu, dikutip Rabu (13/2).

Dengan demikian, sekarang ada 7 direktorat yang berada di bawah Bareskrim.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tutup Perpres itu.

Sumber: kumparan

TUTUP
TUTUP