Kata Ahli Hukum Pidana, Masyarakat Bisa Penjarakan Lembaga Survei dengan Pasal Ini

Kata Ahli Hukum Pidana, Masyarakat Bisa Penjarakan Lembaga Survei dengan Pasal Ini

BeritakanID.com - Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufiq menyampaikan, apabila hasil penghitungan dengan metode quick count itu mengandung unsur kebohongan dan membuat keonaran di masyarakat maka siapa saja bisa memperkarakan secara hukum.

“Saya akan memberikan bonus kepada Anda sebagai ahli pidana. Kalian ingin memenjarakan (hasil) quick count, gampang caranya. Baca Pasal 14 (1) Peraturan Pidana No 1 Tahun 1946 ‘Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’,” ucap Dr. Muhammad Taufiq melalui rekaman video yang diposting di TikTok dengan nama akun @mtplawfirm.

Dalam pandangan advokat yang berkantor di Kota Solo ini, lembaga survei yang mengeluarkan quick count di dalam Undang-Undang Pemilu bukan bagian dari penyelenggara pemilu. Karena dalam pemilu yang dianggap suara sah juga bukan ditentukan oleh real count.

Tapi, tambahnya, dari tabulasi data manual melalui formulir C1. Adapun Formulir C1 itu terdiri dari 5 jenis. Ditambah yang ke-6 adalah berita acara. Dalam Formulir C1 memuat dokumen lengkap tentang perolehan suara. Yakni suara partai, DPD, perolehan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

“Kalau pemberitahuan atau berita yang disampaikan lembaga survei melalui quick count itu tidak benar maka saya minta Anda berbondong-bondong datang ke polisi. Dan menjadikan pendapat saya ini sebagai salah satu referensi hukum,” tegas Taufiq.
Dengan begitu, pihaknya menyarankan para pendukung 01 dan 03 untuk tidak hanya berkeluh kesah melalui media sosial. Seperti postingan di Facebook, Twitter, dan IG. Sekarang lah waktunya untuk melangkah hukum.  

“Dan saya menginisiasi di tim hukum 01 dan 03 untuk mengambil alih peran ini. Harus segera dilakukan karena masyarakat mendukung hal ini,” ungkap Taufiq.

Selama ini, sambungnya, pihak kepolisian mendeskripsikan keonaran dengan demonstrasi. Maka dia menyarankan para pendukung untuk menggelar demo dengan peserta puluhan orang. Baik ke KPU dan Bawaslu Pusat, maupun ke KPUD dan Bawaslu Daerah.

“Jadi hari ini harus menjadi hari-hari kelabu bagi lembaga survei yang mengeluarkan quick count. Nanti akan ketahuan bohir-nya. Direktur lembaga survei tidak mau masuk penjara sendirian. Dia akan bicara siapa yang membayar, dan dari institusi mana. Tetap membawa spirit to be number 1 dua putaran,” tandas Taufiq mengakhiri videonya yang berlatar fly over di Kota Solo ini. 

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP