Ketua Ormas Antikorupsi di Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Ketua Ormas Antikorupsi di Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

BeritakanID.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan, menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

Tersangka M ditetapkan berdasarkan dua alat bukti sah dan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo oleh Ormas DPC LAKI di Wajo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis, (1/2/2024), menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup

"Penyidik menetapkan tersangka M berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Ormas DPC LAKI di Wajo," kata dia melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis, (1/2/2034) dikutip dari ANTARA.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, bebernya, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor Print-02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Alat bukti tersebut mencakup surat penyidikan dan surat penetapan dari Kepala Kejari Wajo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik membawa M ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang, Wajo, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Alasan penahanan bersifat subyektif, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHP, karena dikhawatirkan M akan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Perbuatan M telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo nomor 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.

Tersangka M diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 subsidiar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP