Pakar Hukum UGM: Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Batal Jika PTUN Kabulkan Gugatan TPDI

Pakar Hukum UGM: Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Batal Jika PTUN Kabulkan Gugatan TPDI

BeritakanID.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner imbas meloloskan pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Herlambang, jika putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh TPDI, bisa berdampak pada batalnya pencalonan paslon 02 itu.

“Ya tentu, itu bisa membatalkan bila PTUN mengabulkannnya,” kata Herlambang saat dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Februari 2024. 

Meski begitu, ujar Herlambang, putusan PTUN harus cepat sebelum putusan inkracht atau upaya hukum berkekuatan tetap yang kemungkinan diputuskan setelah pemilu Februari 2024. Untuk melewati seluruh rangkaian proses hasil akhir putusan, kata dia, harus melewati proses terlebih dahulu di PTUN, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Bisa dibayangkan proses lama yang menambah kompleksitas atas hasil putusannya nanti,” jelas dia. 

Pakar hukum UGM ini juga tidak bisa memprediksi hasil putusan PTUN nanti. Selain karena pengaruh faktor politik, juga kapasitas hakim yang lemah dalam argumentasi hukumnya. “Peradilan kita kerap susah diprediksi putusannya sekalipun jelas posisi kasusnya,” tutur Herlambang. 

Sumebr: tempo

TUTUP
TUTUP