Peneliti dan Akademisi Deklarasikan Penyelamatan Pemilu dan Demokrasi

Peneliti dan Akademisi Deklarasikan Penyelamatan Pemilu dan Demokrasi

BeritakanID.com - Sejumlah peneliti dan akademisi senior menyuarakan kegelisahannya atas nasib demokrasi yang sudah berada di ujung tanduk. Mereka juga menyoal penyelenggaraan Pemilu yang cacat etika dan hukum.

Pantauan KBA News di lokasi, tampak hadir Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., Prof. Dewi Fortuna Anwar, M.A, Ph.D., Prof. Dr. Asvi Warman Adam, Athiqah Nur Alami, Ph.D. bersama sejumlah peneliti dan akademisi lainnya saat acara Deklarasi Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi bertajuk Penyelamatan Pemilu dan Demokrasi.

“Deklarasi Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi: Penyelamatan Pemilu dan Demokrasi,” kata Prof. Siti Zuhro mengawali pembacaan deklarasi di Ruang Seminar Gedung Widya Graha Lantai 1, BRIN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu sore, 7 Februari 2024.

Berikut ini naskah lengkap DEKLARASI ALIANSI AKADEMISI PEDULI DEMOKRASI: PENYELAMATAN PEMILU DAN DEMOKRASI:

Salah satu tujuan dari reformasi, dengan jatuhnya Soeharto sebagai penguasa otoriter Orde Baru, adalah menegakkan demokrasi dan menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil. Tujuan itu akhir-akhir ini terasa semakin menjauh dan menyimpang. Demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran dan cenderung mengarah kepada otokrasi. Di sisi lain, Pemilu sangat dikhawatirkan tidak akan berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Ini terjadi terutama karena adanya intervensi kekuasaan yang menggoyahkan prinsip negara hukum.

Intervensi kekuasaan itu tercermin di antaranya dengan lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua Mahkamah Konstitusi kemudian diberhentikan karena terbukti telah melanggar etik. Hal ini memperlihatkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sarat dengan nuansa intervensi kekuasaan itu inkonstitusional yang mencederai demokrasi dan keberadaan konstitusi kita.

Selain itu, proses penyelenggaraan pemilu juga berpotensi besar untuk tidak berjalan secara bebas dan adil. Ini terjadi karena juga adanya dugaan intervensi kekuasaan. Saat ini, misalnya, aparat birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Darah diduga dimobilisasi untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Sementara Bantuan Sosial (Bansos) yang dibiayai oleh APBN, yang notabene dari uang rakyat, juga dipolitisasi bagi pemenangan pasangan calon tertentu.

Untuk menyelamatkan demokrasi dan pemilu yang bebas dan adil, kami dari Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi menyerukan agar:

Presiden harus bersikap netral dan secara kenegarawanan menyadari kedudukannya sebagai pemimpin negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kontestasi elektoral kali ini; tidak memobilisasi dan konsisten dalam menjaga netralitas ASN birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Daerah dari segenap kepentingan untuk mendukung, baik langsung maupun tidak langsung, kepentingan pasangan calon tertentu.

  1. Presiden dan para menteri, terutama di masa kampanye menjelang pelaksanaan pemilu, tidak melakukan politisasi segala bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari keuangan negara, termasuk Bantuan Sosial (Bansos), untuk kepentingan politik elektoral.
  2. Pembagian Bansos tidak harus dibagikan oleh presiden secara langsung dan harus melibatkan Kementerian Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab.
  3. Para menteri dan pimpinan lembaga negara yang menjadi calon presiden dan menjadi bagian tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan fasilitas negara.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) harus turut memainkan fungsi asasinya sebagai pengawas jalannya kekuasaan, dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam hal penyelenggaraan pemilu agar berjalan konsisten secara demokratis.
  5. Seluruh pimpinan pemerintahan harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil sebagai bentuk upaya pendidikan politik bangsa saat ini dan di masa datang, terutama dalam rangka mempertahankan kualitas demokrasi dan membangun legitimasi pemerintahan yang nantinya terbentuk.
  6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan seluruh tugas dan fungsinya secara objektif, profesional, tanggap dan imparsial serta menegakkan aturan pemilu yang demokratis secara sungguh-sungguh.
  7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani bertindak tegas dan cekatan atas segala bentuk pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis tanpa pandang bulu.
  8. Seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan LSM, media massa, cendekiawan, mahasiswa, kaum perempuan, kalangan muda, hendaknya berperan aktif dalam pemilu, terutama dalam turut mengawasi dan memantau proses tahapan-tahapan pemilu terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan apabila terjadi kecurangan.

Jakarta, 7 Februari 2024

ALIANSI AKADEMISI PEDULI DEMOKRASI: PENYELAMATAN PEMILU DAN DEMOKRASI

Demokrasi di Ujung Tanduk & Deklarasi Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi Penyelamatan Pemilu


Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP