Sidang Gugatan Pasal Presiden Boleh Kampanye Mulai Bergulir di MK, Penggugat Sampaikan Ini

Sidang Gugatan Pasal Presiden Boleh Kampanye Mulai Bergulir di MK, Penggugat Sampaikan Ini

BeritakanID.com - Uji materi terkait UU yang tidak melarang Presiden RI hingga bupati untuk melakukan kampanye kini telah masuk pada agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan Undang -Undang (UU) Pemilu terkait pengaturan kampanye presiden tersebut berlangsung padaRabu (7/2/2024).

Sidang kali ini turut dihadirkan dan mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR, KPU serta Bawaslu.

Penggugat melakukan gugatan terkait Undang-Undang Pemilu lantaran tidak adanya aturan larangan mengikuti kampanye bagi para Presiden, Menteri, bahkan termasuk kepala daerah.

Gugum Ridho Putra selaku penggugat menyebutkan bahwa dirinya tidak puas dengan keterangan dari sidang tersebut.

“Mengenai keterangan presiden kemudian keterangan dari KPU, keterangan dari Bawaslu, kami sih sejujurnya kurang puas ya, pertama dari keterangan pemerintah, yang terutama karena sangat normatif sekali dan tidak menjawab persoalan yang kami ajukan,” jelas penggugat Gugum Ridho Putra.

Penggugat juga menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut ada tiga hal yang ingin digugat, dan salah satunya adalah terkait hak kampanye presiden.

“Jadi kan persoalan yang kami ajukan ada tiga sebetulnya, yang paling utama itu satu mengenai hak kampanyenya presiden,” kata Gugum.

Selain itu, Penggugat juga menyebutkan bahwa keterangan pemerintah tidak menjawab terkait pasal UU Pemilu, namun mengalihkan pada aturan presiden boleh kampanye karena sejalan dengan nilai universal Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo sempat mengungkapkan bahwa adanya aturan terkait Presiden boleng berkampanye.

Hal tersebut diungkapkan lantaran adanya aturan Undang-Undang yang mengungkapkan bahwa Presiden RI boleh berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP