Anwar Usman Kolektor Pelanggaran Etik, Perkuat Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Anwar Usman Kolektor Pelanggaran Etik, Perkuat Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Adik ipar Presiden Jokowi dan pamannya calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Hakim Konstitusi Anwar Usman lagi-lagi dikenai sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kemarin, Kamis 28 Maret 2024 Anwar Usman kembali disanksi lantaran sikap adik ipar Presiden Jokowi itu yang tak terima divonis melanggar etik terkait Putusan MK 90 tahun 2023 yang menjadi celah keponakannya bisa lolos dari pencalonan sebagai calon wakil presiden.

Padahal, Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur sebagai syarat maju sebagai calon wakil presiden. Berkat sang paman yang divonis melanggar etik berat aturan UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q diubah.

Lewat aturan yang diubah Mahkamah Konstitusi yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.

Selain disanksi melanggar etik berat lantaran mengubah syarat capres-cawapres, pamannya Gibran Rakabuming Raka juga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sanksi lainnya, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ini sanksi yang bisa mempengaruhi gagalnya Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden hasil pemilu 2024, yaitu larangan Hakim Konstitusi Anwar Usman terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Peluang diskualifikasi Prabowo-Gibran terbuka lebar. Adanya pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ditambah lagi Anwar Usman kembali diberikan sanksi oleh MKMK. Anwar Usman kembali divonis melanggar kode etik karena pernyataan dan penolakannya dalam konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.”

MKMK menilai tindakan Anwar Usman telah merusak citra MK di mata masyarakat yang mengandalkan kepercayaan dan dukungan publik untuk kepatuhan dan efektivitas putusan-putusannya.

Sebelumnya Mantan Ketua MK, Anwar Usman pernah dilaporkan atas dua kali pelanggaran etik oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses.

Idealnya setelah mengoleksi beberapa kali pelanggaran etik, Anwar Usman punya rasa malu dan secara sukarela mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Publik meragukan integritas MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK sebagai hakim konstitusi.

Allah Ta’ala berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?”
[QS. al-Baqarah: 44].

Demikian pula terdapat dalam hadits. Dari Usamah, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan didatangkan seorang pada hari kiamat lalu dicampakkan ke dalam neraka. Di dalam neraka orang tersebut berputar-putar sebagaimana keledai berputar mengelilingi mesin penumbuk gandum. Banyak penduduk neraka yang mengelilingi orang tersebut lalu berkata, ‘Wahai Fulan, bukankah engkau dahulu sering memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran?’ Orang tersebut menjawab, ‘Sungguh dulu aku sering memerintahkan kebaikan namun aku tidak melaksanakannya. Sebaliknya aku juga melarang kemungkaran tapi aku menerjangnya.’” [HR Bukhari dan Muslim]

Jakarta,
18 Ramadhan 1445/29 Maret 2023

Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

TUTUP
TUTUP