Beda Pansus Pemilu DPD dan Hak Angket DPR, Ini Dampak dan Kekuatannya

Beda Pansus Pemilu DPD dan Hak Angket DPR, Ini Dampak dan Kekuatannya

BeritakanID.com - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai panitia khusus (Pansus) Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tak memiliki kekuatan yang besar jika dibandingkan dengan DPR.

Menurut Ujang Komarudin, adanya pansus tersebut tidak akan terlalu mengikat dan tidak berdampak besar pada konstelasi politik. Hal itu, kata dia, karena berdasarkan undang-undang, DPD memiliki kewenangan yang minim.

"Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Di samping itu, dia menduga pembentukan pansus itu hanya sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan karena ada anggota DPD petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.

"Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar, jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD," katanya.

Ia mengemukakan bahwa kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 ada pada DPR yang bisa menggulirkan hak angket. Melalui hak angket tersebut, Presiden sekalipun bisa dipanggil oleh DPR ke Senayan.
 
"Mekanismenya, ya, lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu, saya melihatnya, ya, itu mungkin mainan politiknya DPD," katanya.

Sebelumnya, Selasa lalu, DPD menyepRamai KJMU Dicabut, Bagaimana Syarat dan Cara Daftar KJMU 2024?024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembentukan pansus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI di setiap provinsi yang menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.

DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I.

Sumber: tempo

TUTUP
TUTUP