Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Alamat Kantor KUA Petamburan dan Begini Aturannya Jika Menikah Bukan di Kantor KUA

Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Alamat Kantor KUA Petamburan dan Begini Aturannya Jika Menikah Bukan di Kantor KUA

BeritakanID.com - Habib Rizieq Shihab pendiri sekaligus imam besar Front Pembela Islam (FPI) akan menikah lagi usai menduda.

Didapati informasi yang diterima tim tvOnenews.com, jika pernikahan Habib Rizieq dengan seorang wanita pilihannya itu akan berlangsung di kediamannya Jalan KS Tubun Pertamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun prosesi pernikahan itu akan berlangsung di kediaman Habib Rizieq pada Sabtu (23/3/20224).

"Tadi habis ditelpon langsung sama bib Rizieq, suruh datang ke pernikahannya besok (red:sabtu), soalnya (yang diundang) cuma keluarga dekat saja," kata sumber tvOnenews.com,Jakarta,Jumat (22/3/2024).

Catat Ini Alamat Lengkap KUA Tanah Abang 

Jika merujuk pada pernikahan Habib Rizieq tentunya akan terdaftar dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebab, KUA Tanah Abang merupakan domisili kepengurusan urusan pernikahan dari kediaman Habib Rizieq Shihab.

Adapun alamat lengkap KUA Tanah Abang, berada di Jalan Mutiara Nomor 2A RT 17/5, Karet Tensin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tata Cara Menikah di Luar Kantor KUA dengan Pendaftaran Offline

Tentu bagi calon pengantin semestinya memiliki informasi terkait besaran biaya yang diperlukan untuk pernikahan di KUA.

Dalam melangsungkan pernikahan di kantor KUA tak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan atau dipungut biaya sebesar Rp600.000.

Besaran biaya pernikahan itu harus dilakukan pembayaran dengan cara transfer dengan nomor rekening bank yang ditentutan sesuai dengan petunjuk yang diberikan KUA tempat mendaftar.

Berikut Cara Daftar Nikah Secara Offline di Kantor KUA : 

1. Datang ke KUA domisili calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah.

2. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.

3. Jika telah melunasi pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah untuk diverifikasi

Sumber: tvOne

TUTUP
TUTUP