KPU dan Prabowo-Gibran Sesumbar Patahkan Gugatan di MK, THN AMIN: Bacanya Kurang Lengkap

KPU dan Prabowo-Gibran Sesumbar Patahkan Gugatan di MK, THN AMIN: Bacanya Kurang Lengkap

BeritakanID.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir merespons pernyataan dari Tim Kuasa KPU mengenai pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tidak mengajukan keberatan apapun.

Ari menilai tim hukum KPU maupun tim hukum dari Prabowo Subianto dan Gibran tidak membaca lengkap atas gugatan tersebut.

“Tentang kenapa tidak pernah kita membuat komplain terhadap pencalonan Gibran. Nah ini salah lagi. Ini mungkin juga bacanya kurang lengkap,” kata Ari kepada media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Ari menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun dirinya sebagai Tim Hukum AMIN tidak direspons dengan baik. Sehingga, lanjut Ari, pihaknya langsung menggugat ke MK.

“Kami sudah mengajukan keberatan baik pun ke KPU, maupun ke Bawaslu dan kami punya buktinya, dan bukti itu kami ajukan di MK masuknya dalam bukti kami. Sehingga ini kesalahannya tuh fatal,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, agenda sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Kemudian pihak KPU selaku termohon gugatan ini, dalil pihak 01 yang menyatakan pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil adalah aneh. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.

Dia melihat tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara.

Sedangkan, anggota Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menuturkan pihaknya akan membuktikan permohonan dari kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud di sengketa pilpres.

Otto sesumbar sebagai Tim hukum Prabowo-Gibran akan mematahkan gugatan paslon yang dinilai tak sesuai dengan lembaga yang menangani. Dia menyebut sudah memiliki pengalaman 40 tahun menangani jenis perkara.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP