PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air

PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Rekam Wanita Buang Air

BeritakanID.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo diamankan Polres Bone Bolango, Gorontalo atas dugaan kasus pornografi.

Oknum ASN berinisial RE (29 itu) itu kedapatan merekam sejumlah wanita yang hendak buang air di toilet kantor Stasiun Klimatologi BMKG. Korban adalah rekan kerja pelaku. Aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak 2020, dengan total korban sebanyak 7 orang.

“Modusnya, tersangka masuk ke dalam kamar mandi kemudian tersangka menyetel kamera handphone miliknya. Handphone tersebut dimasukan ke dalam botol pembersih lantai, yang botolnya sudah dilubangi. Kemudian pelaku meletakkan botol yang berisikan handphone tersebut di sudut lantai kamar mandi, sambil memposisikan kamera ke arah toilet. Setelah itu tersangka meninggalkan handphone tersebut dalam posisi merekam,” kata Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, Sabtu (23/2/2024).

Aksi pelaku terbongkar pada 2023 setelah seorang korbannya curiga ada dua botol pembersih lantai yang berbeda. Setelah dicek ternyata di dalam salah satu pembersih lantai terdapat handphone milik pelaku. Tindakan pria itu kemudian langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polres Bone Bolango.

“Kronologis kejadian, yaitu korban sedang buang air dalam kamar mandi, kemudian melihat pembersih kamar mandi sudah menjadi dua botol merek yang berbeda. korban yang curiga kemudian mengambil salah satu botol, setelah diperiksa ternyata dalam botol tersebut terdapat sebuah handphone yang dalam posisi merekam,” ungkap Muhammad Alli.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Sumber: beritasatu

TUTUP
TUTUP