Prof. Hesti: Amicus Curiae Tunjukkan bahwa Sebagian Rakyat Percaya dan Menaruh Harapan Besar pada MK

Prof. Hesti: Amicus Curiae Tunjukkan bahwa Sebagian Rakyat Percaya dan Menaruh Harapan Besar pada MK

BeritakanID.com - Dukungan terhadap langkah 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil yang melayangkan surat “Amicus Curiae” atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mengalir.

“Langkah para sejawat ini adalah salah satu upaya yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih percaya dan menaruh harapan besar kepada MK agar berani memutuskan sesuai dengan kedudukan MK sebagai pengawal konstitusi negara yang kita cintai ini,” kata Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, C.M.C, guru besar senior dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dihubungi KBA News, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut dia, dalam tahapan Pilpres, MK menjadi harapan terakhir rakyat Indonesia untuk terwujudnya keadilan dalam pelaknaaan Pilpres 2024. Hanya saja, ada sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih meragukan imparsialitas dan independensi hakim MK.

“Berdasarkan fakta-fakta yang secara terang benderang diyakini oleh para pemohon telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Yang Mulia Hakim Konstitusi diharapkan mampu mencermati semua fakta secara filosofis, yuridis, dan sosiologis bahwa praktik Pilpres yang menciderai prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” papar Prof Hesti yang juga Wakil Ketua KOMNAS HAM RI periode tahun 2007-2010 tersebut.

Dikatakan, awal mula carut marut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Putusan tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi di Negara Indonesia. Di mana, demokrasi adalah soal warga negara. Sebab, negara tidak akan eksis tanpa warga,” terang dia.

Itulah sebabnya, masyarakat berharap kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi bukan hanya bertumpu pada perolehan secara kuantitatif hasil Pilpres 14 Februari 2024. Tapi, bisa memberikan keputusan yang jernih demi menyelamatkan konstitusi dan demokrasi untuk masa depan anak cucu bangsa Indonesia.

“Amicus Curiae adalah bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi dan sekaligus sebagai pengawal demokrasi,” tutup Prof Hesti.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP