Saksi Partai Ummat Ungkap Ada Penggelembungan Suara PSI, KPU Langsung Koreksi

Saksi Partai Ummat Ungkap Ada Penggelembungan Suara PSI, KPU Langsung Koreksi

BeritakanID.com - Saksi dari Partai Ummat mengungkap adanya kejanggalan suara yang diporoleh PSI di Wernas, Kabupaten Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sebab, dalam formulir c hasil, perolehan suara PSI di TPS mendapatkan nol suara.

Hal itu disampaikan oleh saksi Partai Ummat saat rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) malam. Diketahui di daerah tersebut terdapat tujuh TPS.

Adapun perolehan suara nol untuk PSI diambil dari formulir c hasil TPS 02 yang telah diunggah ke dalam Sirekap. Hal itu lantaran TPS tersebut merupakan satu-satunya TPS yang mengunggah formulir C Hasil ke Sirekap.

Mulanya, saat pembacaan perolehan suara partai politik, PSI mendapatkan 62 suara untuk partai. Kemudian masing-masing calon dari nomor urut 1 sampai 3 mendapatkan 23, 16 dan 17 suara.

Namun, ketika angka itu dibandingkan dengan formulir C hasil, ditemukan perbedaan angka. Tak ada satupun coblosan yang diberikan kepada PSI.

Namun, pasalnya, pada rekapitulasi tingkat kecamatan, perolehan suara PSI justru bertambah menjadi 130. Rinciannya, ialah untuk suara partai 64 suara, caleg nomor 1 mendapat 23 suara, caleg nomor 2 sebanyak 16 suara dan caleg nomor 3 mendapat 27 suara.

Lalu ditingkat kabupaten, PSI mendapatkan suara 3.219. Dengan rincian, suara partai 1.947, caleg nomor 1 sampai 3 masing-masing mendapatkan 419, 401 dan 452 suara.

Saksi Partai Ummat pun mengatakan hal itu hanya salah satu dari bagian temuan dugaan penggelembungan suara. Menurutnya, masih terdapat anomali data suara PSI lainnya.

"Nggak cuma itu, mungkin ada juga yang lain. Kaya tadi Teminabuan, ternyata yang di-upload hanya TPS 2 dan kebetulan kena, kita bisa buktikan di sana ada perbedaan hasil rekap di kota dengan C1. Yang terbukti sudah keliatan," kata saksi dari Partai Ummat.

"Yang lain kan tidak diupload, kita belum bisa pastikan apakah rekapnya sesuai atau tidak," lanjutnya.

Kemudian, perolehan suara PSI pun dikoreksi oleh KPU, dari yang awalnya berjumlah 9.485 suara diubah menjadi 9.355 suara, setelah dikurangi 130 suara dari TPS 02.

Melihat itu, saksi dariPSI pun kemudian mengaku keberatan dengan pengurangan jumlah suara. Sebab, menurutnya, permasalahan perbedaan perolehan suara itu seharusnya telah diselesaikan saat rekapitulasi di kecamatan.

"Karena ini kan sudah sampai di tingkat pusat ya pimpinan, artinya dari tingkat kecamatan sampai kabupaten dan provinsi seharusnya mereka sudah mengoreksi terlebih dahulu apa yang terjadi di TPS tersebut," ujar saksi PSI.

"Lalu kami tidak terima dengan keberatan kalau misalkan diputuskan PSI dikurangi sejumlah suara yang dimaksud, karena sekali lagi itu bukan kesalahan PSI, karena di TPS tersebut tidak tercantum sama sekali penjelasan perolehan suara PSI," ia menambahkan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pengurangan jumlah perolehan suara tersebut dilakukan lantaran catatan keberatan yang disampaikan oleh Partai Ummat dapat ditelusuri. Hasyim pun meminta PSI untuk mengisi formulir catatan keberatan terkait peristiwa yang terjadi.

"Teman-teman PSI, kalau keberatan ditulis di form catatan keberatan terhadap situasi ini, ketika dikoreksi dan seterusnya, karena faktanya memang begini mas, di TPS-nya nol," pungkas Hasyim.

Sumber: detik

TUTUP
TUTUP