Tim Hukum AMIN Pertanyakan Sirekap yang Gagal Mengontrol Rekapitulasi Manual, Malah Jadi Alat Kecurangan

Tim Hukum AMIN Pertanyakan Sirekap yang Gagal Mengontrol Rekapitulasi Manual, Malah Jadi Alat Kecurangan

BeritakanID.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat perhitungan suara untuk membantu menghitung cepat. Namun, pada alat itu mengalami kecurangan.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilihan umum.

“Lalu tadi di sampaikan juga tentang Sirekap, kalau soal Sirekap ini semua masyarakat juga tahu bahwa Sirekap ini bermasalah,” kata Ari kepada media  dihadiri KBA News, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dia melihat Sirekap yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu 2024 membuat masalah. Ari prihatin dimana untuk membeli alat bantu seperti Sirekap dengan anggaran besar.

Dimana dia menyebut Sirekap yang semula didesain untuk mengontrol rekapitulasi manual justru digunakan sebagai alat kecurangan. Alat tersebut, kata Ari, justru tidak membantu apa-apa.

“Jadi bukan alat bantu, tapi alat kecurangan. Alat yang membuat masalah kalau soal Sirekap. Jadi rekap ini betul-betul yang menjadi memprihatinkan dengan anggaran sedemikian rupa ternyata Sirekap ini tidak membantu dengan apa-apa,” jelasnya.

Selain itu, kata Ari, menyayangkan sikap Tim Hukum KPU saat membacakan sanggahannya dihadapan Majelis Hakim MK sempat memuji Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Pemilu 2024 ini pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh Hasyim lebih sedikit daripada yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya. Ari pun menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat.

“Tadi kuasa hukum pemohon sempat menyebutkan bahwa Ketua KPU Pak Hasyim paling hebat, saya pikir itu masyarakat bisa menilai lah. Beberapa banyak kasus kode etik yang menimpa beliau (Hasyim Asy’ari),” tegasnya.

Sementara, Ketua Hakim Suhartoyo menegur keras Tim hukum kuasa KPU saat membacakan eksepsi atau keberatan secara tertulis saja.

“Yang tertulis yang dibacakan, pak. Jangan ditambah-ditambah gitu!,” tegur Suhartoyo sontak membuat hadiri dalam ruang sidang tertawa kecil.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP